Selebgram Rachel Vennya mengadakan sayembara berhadiah voucher Gofood senilai Rp 15 juta untuk mencari biodata lengkap penghinanya di Instagram. Namun, hati-hati, sebab menyebarkan data pribadi bisa berujung pada doxing yang memiliki konsekuensi pidana.
Sayembara ini berawal kita Rachel Vennya mendapatkan komentar kasar dari salah seorang warganet. Namun, si pelaku sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf melalui DM. Rachel mengunggah hasil percakapannya dengan pelaku di IG storynya.
"Capturin org iseng trs isengin balik ah, biar tau enaknya diisengin gimana," ujar Rachel Vennya dalam akun IG storynya yang dilihat detikcom, Minggu (30/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Rachel Vennya kemudian mengunggah foto profil akun perempuan bernama Fathin yang disebut telah menghinanya tersebut. Dia mengadakan sayembara uang Rp 15 juta Gofood bagi mereka yang bisa mendapatkan biodata lengkap Fathin.
"Bayar orang lacak ip address? Mager ah org masih pake akun asli, tinggal bikin sayembara, yang kenal Fathin kalo tau biodata lengkap nama alamat dll aku kasih 15 juta buat gofood sekampung yang paling lengkap yang menang ampe hobby si fathin juga boleh, email ke rachelvennya23@gmail.com," kata Rachel Vennya.
![]() |
Sayembara yang diadakan oleh Rachel Vennya ini kemudian viral di media sosial. Bahkan, nama Fathin sempat menjadi trending Twitter. Rachel juga mengunggah tangkapan layar kotak masuk di emailnya yang berisi data Fathin yang dikirim oleh para peserta.
Termasuk Doxing
Peserta yang menyebarkan data pribadi Fathin bisa berujung pada kegiatan doxing. Apalagi jika tujuannya untuk memburu seseorang.
"Masuk sih (doxing). Apalagi tujuannya untuk 'memburu'," kata Kadiv Kebebasan Berekspresi SAFEnet Nenden Sekar Arum kepada wartawan, Minggu (30/5).
Ketentuan mengenai doxing di Indonesia salah satunya diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008. Tentu saja penyebaran informasi seseorang tak termasuk pelanggaran jika telah mendapat persetujuan orang yang bersangkutan.
Bagaimana bunyi pasalnya? Silakan klik halaman selanjutnya.
Tonton juga Video: Pegawai KPK Ungkap Rekannya Alami Doxing Karena Wawancara TWK
Pasal 26
(1) Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.
(3) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan Orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
(4) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
sudah tidak relevan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan mengenai tata cara penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam peraturan pemerintah.
Ada sederet sanksi yang mengancam para pelaku doxing. Selain sanksi pidana, ada pula denda.
Berikut kutipan pasal-pasal terkait sanksi yang berkaitan dengan penyebaran informasi pribadi:
Pasal 45
(3) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
(4) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 45A
(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 45B
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).