Ajukan Judicial Review UU KY, MA Anti Reformasi Peradilan
Rabu, 15 Mar 2006 06:02 WIB
Jakarta - Upaya 40 orang hakim agung yang mengajukan constitutional review atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (KY) kepada Mahkamah Konstitusi (MK), dinilai Indonesian Court Monitoring (ICM) sebagai sikap yang anti reformasi terhadap dunia peradilan.Penilaian itu disampaikan ICM dalam siaran persnya yang diterima detikcom Rabu (15/3/2006).KY adalah organ konstitusi yang secara eksplisit dalam UUD 45 punya wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim. Penegasan mengenai fungsi, tugas, dan wewenang KY telah dijabarkan dalam UU No. 22 Tahun 2004 tentang KY.Berdasarkan kedua pengaturan itu, KY berwenang dalam hal mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR dan melakukan pengawasan terhadap para hakim. Dalam U telah jelas dikatakan hakim pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman sesuai dengan UU Nomor 8 tahun 2004. Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman itu berada di MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.Dengan demikian dapat diartikan bahwa hakim meliputi hakim agung dan hakim pada badan peradilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah MA serta hakim MK. Konsekuensi atas ketentuan itu maka ruang lingkup kewenangan pengawasan KY meliputi seluruh hakim pada badan peradilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah MA dan MK.Oleh karenanya constitutional review yang akan diajukan oleh para hakim agung adalah sebuah upaya yang tidak berdasar karena jelas-jelas kewenangan KY yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2004. Karena adanya conflict of interest yang nyata, MK seharusnya tidak memberikan keputusan yang berkait dengan pertanyaan apakah hakim konstitusi juga merupakan obyek pengawasan KY atau tidak.Pengajuan constitutional review membuktikan mayoritas hakim agung bersikap antipati terhadap perbaikan sistem peradilan. Mereka cenderung membiarkan atau mempertahankan terjadinya pembusukan dunia peradilan.Rencana itu juga merupakan betuk nyata solidaritas ketakutan (paranoid solidarity) para hakim agung yang enggan diawasi perilaku menyimpangnya. Padahal pengawasan para hakim adalah salah satu elemen dasar bagi terciptanya sistem peradilan yang transparan, akuntabel dan bermartabat.Pengawasan internal oleh MA sendiri tanpa KY amat tidak memadai dan serig cenderung kolutif. Pengawasan demikian hanya akan menciptakan tirani para hakim agung yang kebal dari pengawasan pihak luar, dan akan cenderung makin menumbuhsuburkan sistem peradilan yang tertutup serta korup di MA.
(mar/)











































