Antisipasi Harga Beras, DKP DIY Siapkan Rp 6,5 Miliar
Selasa, 14 Mar 2006 23:40 WIB
Yogyakarta - Untuk mengantisipasi agar harga beras milik petani tidak anjlok memasuki musim panen 2006. Dewan Ketahanan Pangan (DKP) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyiapkan dana Rp 6,5 miliar untuk membantu pembelian gabah milik petani.Diperkirakan pada musim panen tahun ini, DIY akan mengalami surplus beras sekitar 97.332 ton. Namun agar tidak dipermainkan para tengkulak, melalui pemerintah kabupaten petani diberikan kesempatan memasok beras ke gudang-gudang milik Dolog."Musim panen tahun ini dari total lahan pertanian yang digarap mencapai 134,9 ribu hektar dengan produksi sebanyak 687.343 ton. Diprediksi surplus 97,33 ton," kata Kepala Seksi Data dan Informasi Dinas Pertanian Provinsi DIY, Nono Hartanto kepada wartawan di kantor Gubernur DIY di Kepatihan, Selasa (14/3/2006).Menurut Nono, kebutuhan beras di seluruh DIY untuk berbagai keperluan mencapai 590.011 ton/tahun. Kebutuhan itu meliputi untuk konsumsi 3,2 juta penduduk DIY sebesar 266.000 ton. Sebagian diserap untuk industri sebesar 1.405 ton dan untuk pakan ternak sebesar 8.693 ton. "Sedang untuk kebutuhan bibit 6.541 ton dan penyusutan beras sebesar 54.331 ton," katanya.Untuk mengantisipasi agar harga beras petani tidak anjlok dan dipermainkan tengkulak kata Nono, Dewan Ketahanan Pangan DIY telah menyiapkan dana sebesar Rp 6,5 miliar. Dana tersebut akan digunakan untuk membeli gabah dan beras milik petani."Ini sesuai Inpres nomor 13 tahun 2005 tentang pembelian gabah petani oleh pemerintah, harga jual gabah di tingkat petani harus dilindungi," katanya. Dia mengatakan secara teknis dana sebesar Rp 6,5 miliar yang telah disiapkan itu akan disalurkan ke tempat-tempat penggilingan padi. "Mereka harus membeli gabah atau beras dari petani sesuai dengan Inpres tersebut," tegas Nono.Berdasar Inpres nomor 13/2005 itu, kata dia, harga gabah kering panen (GKP) ditetapkan minimal sebesar Rp 1.730/kg. Untuk gabah kering giling (GKG) sebesar Rp 2.500/kg, sementara untuk beras, ditetapkan sebesar Rp 3.500/kg."Kami akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana itu. Jika ada pengusaha yang mempermainkan harga akan langsung ditindak. Bentuk sanksinya, bisa dicoret dan tidak mendapat bantuan dana untuk musim panen berikutnya," kata Nono.
(mar/)











































