Eksekusi Eurico Gueterres Tunggu Salinan Putusan MA

Eksekusi Eurico Gueterres Tunggu Salinan Putusan MA

- detikNews
Selasa, 14 Mar 2006 23:16 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung belum dapat mengeksekusi mantan Wakil Panglima Pasukan Pejuang Integrasi, Eurico Guterres. Kejaksaan masih menunggu salinan putusan kasasi yang memvonis Guterres 10 tahun penjara."Kita masih menunggu salinan putusan dari MA. Kita harapkan majelis hakim segera mengirimkan salinan putusan melalui Kejari Jakarta Pusat," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Masyhudi Ridwan, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2006).Apabila salinan sudah diperoleh, lanjut Masyhudi, kejaksaan akan mempelajari. "Meskipun dia mengajukan Peninjauan kembali (PK) atau gresi, eksekusi tetap kita lakukan," ujarnya.Sementara itu Direktur HAM pada Jampidsus Suhartoyo mengatakan dirinya akan meminta Kasubdit Penuntutan untuk meminta laporan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. "Prosedurnya, kalau ada putusan maka akan dikirim ke Kejari. Dari Kejari baru kesini. Kita belum terima putusan itu, kalau sudah baru nanti tahu tindaklanjutnya," jelas Suhartoyo.Seperti diberitakan, majelis hakim yang terdiri dari Parman Soeparman, Dirwoto, Sumaryo Suryokusumo, Syakir Ardiwinata, dan Masyhur Effendi memvonis Gueterre 10 tahun penjara. Hukuman ini tidak jauh berbeda dengan hukuman di tingkat pertama yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).Putusan majelis hakim ini berarti membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) HAM Ad Hoc pada PT Jakarta pada 29 Juli 2004 yang menyatakan Eurico divonis 5 tahun penjara. Dalam putusan kasasi, Masyhur menjadi satu-satunya hakim yang berbeda pendapat. Masyhur memutuskan membebaskan Eurico dari segala dakwaan. Dia berpendapat, dalam rapat akbar pada 17 Juli 1999, selain dihadiri kubu Eurico, rapat itu juga dihadiri pasukan milisi dan prokemerdekaan.Menurutnya, salah seorang saksi mengungkapkan, pidato Eurico saat rapat akbar tidak sekeras yang dikira semua orang. (mar/)


Berita Terkait