SBY Lantik Komisi Kejaksaan Kamis
Selasa, 14 Mar 2006 23:02 WIB
Jakarta - Setelah sekian lama tertunda, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) rencananya akan melantik Komisi Kejaksaan. Ketujuh anggota Komisi Kejaksaan ini akan dilantik untuk masa jabatan 4 tahun."Mereka direncanakan akan dilantik oleh Presiden di Istana pada hari Kamis 16 Maret 2006," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Masyhudi Ridwan, di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2006).Masyhudi menjelaskan nama-nama anggota yang akan dilantik yaitu, Puspo Adji, Achmad Tinggal, Maria Ulfah Rombot, M Ali Zaidan, Amir Hasan Ketaren, dan Mardi Prapto AminSalah satu anggota Amir Hasan Ketaren melalui telepon mengaku baru menerima surat pemberitahuan hari ini. "Saya beru terima kabar pelatikan baru hari ini," cetus Amir.Seperti diketahui, pembentukan Komisi Kejaksan sesuai dengan Peraturan Presiden N0 18 tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan. Komisi Kejaksaan terdiri atas pimpinan dan anggota yang seluruhnya berjumlah 7 (tujuh) orang dan berkantor di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Komisi Kejaksaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Mereka bertugas antara lain melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas kedinasannya, serta menyampaikan masukan kepada Jaksa Agung atas hasil pengawasan, pemantauan, dan penilaian untuk ditindak lanjuti.Pelantikan anggota Komisi Kejaksaan ini sempat tertunda berkali-kali. Sebelumnya salah satu anggota menundurkan diri sehingga jaksa agung mengajukan lagi nama calon anggota. Namun setelah terpilih , salah satu anggota, Achmad Tinggal, menunaikan ibadah haji.
(mar/)











































