Hakim Kasus Neloe cs Siap Penuhi Panggilan KY

Hakim Kasus Neloe cs Siap Penuhi Panggilan KY

- detikNews
Selasa, 14 Mar 2006 22:31 WIB
Jakarta - Hakim yang menangani kasus Neloe cs bersedia memenuhi panggilan Komisi Yudisial (KY) pada Kamis (16/3/2006) mendatang. Salah seorang hakim anggota, I Ketut Manika akan memberikan keterangan yang dibutuhkan KY.Hal ini disampaikan I Ketut Manika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2006)."Surat sudah saya terima Senin (13/3/2006) sore dan langsung diterima masing-masing hakim. Saya bersedia hadir," kata Manika.Namun ketika ditanyakan masalah pertimbangan hakim yang tidak tercantum dalam salinan putusan, Manika enggan mengomentarinya. "Masalah itu nanti saya jelaskan ke KY. Saya sih nggak masalah, kalau kerja memakai otak dan hati nurani tidak ada yang susah," cetus Manika.Sama halnya ketua majelis hakim Gatot Suharnoto, yang mengaku siap untuk memenuhi panggilan KY. "Dalam surat panggilan tidak dijelaskan untuk apa, saya tentu akan datang. Namanya diundang ya nggak," elak Gatot.Keduanya mengaku tidak akan membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Karena semuanya seperti salinan putusan telah diminta sebelumnya oleh KY.Seperti diberitakan, pada Senin 20 Februauri, majelis hakim yang terdiri dari Gatot Suharnoto, I Ketut Manika, dan Machmud Rachimi memvonis bebas 3 mantan Direksi Bank Mandiri.Dalam pertimbangan hakim, unsur kerugian negara tidak terbukti, namun unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain serta unsur melawan hukum terbukti. Sebelumnya JPU menuntut Neloe cs penjara 20 tahun ditambah denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan. (mar/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads