DPR Desak KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Pertamina
Selasa, 14 Mar 2006 21:17 WIB
Jakarta - Pansus Pertamina DPR mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih kasus korupsi Pertamina yang ditangani Kejaksaan Agung. Kasus itu dinilai telah merugikan negara US$ 13 miliar."Kami meminta agar kasus Pertamina yang mandek di Kejaksaan Agung agar ditangani KPK," kata Ketua Pansus Pertamina Emir Moeis di Gedung KPK Jalan Veteran, Jakarta, Selasa (14/3/2006).Emir mengungkapkan ada 13 kasus korupsi Pertamina yang saat ini mandek di Kejaksaan Agung di antaranya kasus technicall assistance contract (TAC) di Prabumulih, Sumsel, yang melibatkan mantan Mentamben Ginandjar Kartasasmita. "Kita juga minta agar kasus yang di SP3 untuk disidik kembali oleh KPK," urainya.Emir melaporkan hal ini dengan melampirkan satu berkas hasil penyelidikan Pansus Pertamina hingga 7 Maret 2003 kepada Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas. "Akan kami telaah dan pelajari," ujar Erry.Kasus yang dilaporkan ke KPK itu antara lain, TAC, Kasus Exxon I Balongan, Perta Oil, Pipanisasi Jawa, Pipa tanpa kampuh, Pembangunan pipa gas Jatim, PT Tugu Pratama Indonesia, PT Ario, PT Panutan Selaras , dan TAC Blok Cepu PT Humpuss Patragas.
(mar/)











































