Ketua KY: MA Hambat Reformasi Peradilan

Ketua KY: MA Hambat Reformasi Peradilan

- detikNews
Selasa, 14 Mar 2006 19:50 WIB
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menilai Mahkamah Agung (MA) telah menghambat jalannya reformasi peradilan. Hal ini terbukti dengan pengajuan judicial review UU Nomor 22/2004 tentang KY oleh 40 hakim agung."KY jadi lebih memahami bahwa langkah pro aktif menuju reformasi peradilan masih menghadapi jalan terjal," kata ketua KY Busyro Muqoddas di kantor KY Jl Abdul Muis Jakarta, Selasa (14/3/2006).Menurut Busyro, pihaknya siap untuk mengikuti jalannya persidangan judicial review jika MK menyetujui pengajuan permohonan 40 hakim agung. Namun Busyro enggan berkomentar ketika ditanya apakah pengajuan JR ini akan mengganggu perdamaian MA dan KY.Ketika ditanya mengenai apakah pengajuan JR ini akan mengganggu perdamaian MA dan KY, Busyro enggan berkomentar. Menurutnya pihaknya akan melakukan rapat terlebih dahulu."Sepertinya tidak ada masalah selama semangat rekonsiliasi itu bertujuan membangun persepsi dan komitmen yang sama oleh 2 pihak untuk melakukan reformasi peradilan" ujarnya.Pada Jumat 10 Maret lalu, 40 hakim agung mengajukan judicial review UU KY. Mereka pada intinya berkeberatan atas sejumlah pasal dalam UU itu. Diantaranya soal pengawasan KY terhadap hakim, khususnya hakim agung dan hakim konstitusi. (nvt/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads