Pemenang Tender Pabrik Gula Rajawali III Gorontalo Fiktif
Selasa, 14 Mar 2006 19:18 WIB
Jakarta - Perusahaan pemenang tender Pabrik Gula Rajawali III Gorontalo yaitu Deluxe International Ltd ternyata perusahaan asing yang fiktif. Karena secara hukum Deluxe International Ltd tidak mempunyai izin dari Badan Koordinasi Penanam Modal (BKPM)."Kalau perusahaan mana akte notarisnya. Dan secara hukum Deluxe tidak punya izin dari BKPM," ujar Kajati DKI Jakarta, Rusdi Taher, saat ditemui wartawan di Gedung Kejati Jl HR Rasuna Said Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2006).Rusdi juga mengatakan bahwa tersangka mantan Komisaris Pabrik Gula Rajawali III Gorontalo, Nyono Sucipto, tetap menyangkal adanya transfer dana. Sebelumnya ia diduga telah mentransfer dana sebesar US$ 2,5 juta dari rekening Bank of Amerika dengan atas namanya. Transfer dilakukan ke Bappindo Bumi Sekuritas dan Magna Graha Agung."Buktinya dia (Nyono) mentransfer untuk kepentingan Deluxe dari Bank of Amerika, dan yang jelas setelah diteliti Deluxe itu bukan perusahaan," imbuh Rusdi. Apakah ada kerjasama antara Nyono dengan BPPN?"Justru itu sedang kita dalami, masa sebuah perusahaan memberikan proposal untuk ikut tender ke BPPN cuma 2 lembar. Badan penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) harus memeriksa kelayakan sebuah perusahaan. Dan secara yuridis ia (BPPN) harus menolak," katanya.Laksamana Sukardi DiperiksaPada kesempatan yang sama Rusdi menjelaskan bahwa hari ini mantan menteri BUMN Laksamana Sukardi dipanggil oleh Kejati DKI. Laksamana diperiksa sebagai saksi atas penjualan Pabrik Gula Rajawali III Gorontalo. "Materi pemeriksaan seputar 2 hal, apakah ini merupakan kebijakan yang ia perintahkan walaupun bertentangan dengan kenyataan di lapangan, atau hanya karena dia menerima laporan dari bawah. Itu yang kita cek," papar Rusdi.Selain Laksamana Sukardi, Kejati juga memeriksa Direktur PT Magna Graha Agung Ferry Imandaris dan Rudhi Prastya yang merupakan Pihak III dari Deluxe Internasional Ltd. Pemeriksaan yang berlansung sejak pukul 10.05 WIB hingga pukul 18.20 WIB masih berlangsung. Sekedar diketahui, Kejati menduga penjualan pabrik gula itu terlalu murah sehingga ada indikasi tindakan korupsi. Sebelumnya Kejati telah menetapkan Ketua BPPN Syafrudin Temenggung sebagai tersangka. Saat menjadi Ketua BPPN Syaf menjual dengan harga Rp 95 miliar, padahal aset itu ditaksir mencapai Rp 600 miliar. Karena itu negara telah merugi Rp 505 miliar.
(nvt/)