Oknum Polisi Aniaya LC Karaoke di Bali Dicopot Jabatannya!

Oknum Polisi Aniaya LC Karaoke di Bali Dicopot Jabatannya!

Sui Suadnyana - detikNews
Sabtu, 29 Mei 2021 16:41 WIB
Young woman is sitting hunched at a table at home, the focus is on a mans fist in the foregound of the image
Ilustrasi kekerasan (Foto: dok. iStock)
Denpasar -

Oknum polisi Iptu A, yang diduga menganiaya perempuan pemandu lagu (ladies companion atau LC) di sebuah tempat karaoke di Bali berinisial YA (24), dicopot dari jabatannya. Iptu A dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Unit (Kanit) Opsnal/Buser Satreskrim Polresta Denpasar.

"Dicopot itu karena keberadaan dia di tempat hiburan. (Nah) itu dalam rangka apa? Apa pun itu, kan secara kedisiplinan itu ndak boleh anggota ke tempat-tempat hiburan," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan saat dihubungi detikcom, Sabtu (29/5/2021).

Jansen menjelaskan, apa pun alasannya, keberadaan anggota kepolisian di tempat hiburan tidak diperbolehkan tanpa adanya surat tugas. Pencopotan ini, lanjutnya, sebagai bentuk wujud ketegasan pimpinan kepada bawahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi itu merupakan wujud ketegasan dari pimpinan Polri bahwa sudah dilarang anggota untuk mendatangi tempat-tempat hiburan. Nah, terbukti dengan adanya informasi itu bahwa dia mengakui ke tempat itu. Untuk sementara kita copot dulu dia," terang Jansen.

Jansen mengatakan kasus ini sedang ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali. Jika nantinya oknum polisi itu memang bersalah, ia tidak boleh lagi menjabat.

ADVERTISEMENT

"Tetapi kalau seandainya dinyatakan oleh Propam Polda dia tidak bersalah, misalnya dia di sana itu dalam rangka tugas (dan) dia bisa buktikan, ya berarti nanti kita akan anulir lagi," kata Jansen.

Untuk diketahui, peristiwa penganiayaan yang dilakukan oknum polisi tersebut sebelumnya terjadi pada Selasa (25/5/2021) sekitar pukul 20.00 Wita. Akibat penganiayaan, perempuan itu diduga mengalami memar pada wajah dan tubuhnya diduga lantaran ditampar, didorong, bahkan sempat ditendang saat terjatuh.

Polisi sampai saat ini belum bisa membuktikan adanya pemukulan karena tak ada laporan yang masuk ke kepolisian.

"Saya mengatakan bahasa kalau ada pemukulan kalau ada laporan berarti kita anggap nggak ada pemukulan. Tapi sampai saat ini nggak ada laporan," kata dia.

"Ibaratnya kalau ada pemukulan kan pasti ada yang dirugikan. Kalau nggak dirugikan, masak polisi harus mengambil langkah yang terlalu. Selama tidak ada yang merasa dirugikan, jadi kita anggap itu tidak ada peristiwanya. Jadi sampai saat ini laporan terkait itu (pemukulan) belum ada, baru katanya," tutur Jansen.

Simak juga 'Terekam CCTV! Pria Diduga Oknum Polisi Ancam Tembak Warga di Lebak':

[Gambas:Video 20detik]



(run/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads