TNI Harus Libatkan Polri Usut Korupsi PT Asabri

TNI Harus Libatkan Polri Usut Korupsi PT Asabri

- detikNews
Selasa, 14 Mar 2006 17:40 WIB
Jakarta - Sudah saatnya TNI membuka diri dalam pengungkapan kasus korupsi Rp 410 miliar di PT Asabri. Polri perlu dilibatkan.Hal itu disampaikan anggota Komisi I DPR Ade Daud Nasution kepada wartawan di Gedung MPR/DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (14/3/2006). Keterlibatan Polri sangat diperlukan mengingat dana Polri saat ini masih dipegang Asabri.Ade lalu menceritakan kronologi penyimpangan dana yang diduga merugikan negara Rp 410 miliar itu. Pada tahun 1997, jelasnya, Henri Leo (debitor Asabri) telah menyalahgunakan penempatan dana PT Asabri dengan cara mengubah time deposit menjadi certificate deposit (CD) pada Bank BNI Cabang Kota."CD itu oleh Henri Leo dijadikan jaminan untuk mengambil kredit pada bank yang sama," ungkap Ade.Namun pada saat jatuh tempo ternyata Henri Leo tidak dapat mengembalikan kredit beserta bunganya, sehingga kredit tersebut dinyatakan default alias hangus. Akibatnya, PT Asabri dirugikan sebesar Rp 400 miliar, ditambah pencairan CD milik PT Asabri pada Bank Umum Nasional sebesar Rp 10 miliar. "Jadi totalnya Rp 410 miliar," tandas Ade.Akibat penyalahgunaan CD PT Asabri tersebut, Dirut PT Asabri waktu itu, Mayjen (Purn) Subarja Widjaja diberhentikan dari jabatannya dan diperiksa Karo PAM Sekjen Dephan Brigjen M Thamrin.Selanjutnya, pada 21 Desember 1998 dibuatlah akta antara M Thamrin dengan Henri Leo dan PT Dutaraya Kawijaya, di mana M Thamrin juga duduk sebagai komisarisnya untuk mengalihkan utang Henri Leo pribadi menjadi utang PT Dutaraya. "Pengakuan utang dituang dalam akta nomor 2 tertanggal 7 Januari 1999," ujar Ade.Ade menceritakan, penanganan kasus utang Henri Leo ini telah melalui proses panjang yang telah ditangani berbagai tim di Dephan, namun hingga saat ini belum dapat diselesaikan secara tuntas.Terakhir, pada 21 April 2004, Yayasan Kesejahteraan Pensiunan Prajurit (YKPP) Dephan membentuk tim penanganan aset Henri leo. Namun dalam pelaksanaannya tim ini tidak dapat menuntaskan sisa utang Henri karena nilai asetnya tidak cukup, selain banyak aset Henri yang bermasalah.Karenanya, perlu ada tim yang lebih luas yang melibatkan Dephan, TNI, Polri, dan YKPP Dephan. "Polri juga dilibatkan karena sampai saat ini dana Polri masih dipegang Asabri," katanya.Ade juga mengungkapkan, Henri pernah membayar cicilan utang tersebut. Namun yang membayar bukan istrinya sebagaimana pernah dikatakan Sekjen Dephan Letjen Sjafrie Sjamsoeddin beberapa waktu lalu saat bertemu Komisi I DPR.Disebutkannya, sisa utang Henri Leo sebesar Rp 236.239.646.942,72. Utang tersebut merupakan saldo dari utang sebesar Rp 410 miliar yang telah dibayarkan sebesar Rp 516.307.141.480,26, juga aset Henri senilai Rp 17.453.211.577. (umi/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads