Digusur, Purnawirawan TNI AL Dirikan Tenda Keprihatinan

Digusur, Purnawirawan TNI AL Dirikan Tenda Keprihatinan

- detikNews
Selasa, 14 Mar 2006 17:29 WIB
Semarang - Masa tua tak selalu mengenakkan. Setidaknya bagi Serka (Purn) Mudakir dan Letkol (Purn) Rubyno Slamet. Dua purnawirawan TNI AL Semarang ini terpaksa mendirikan tenda karena rumah dinas mereka digusur.Tenda didirikan di sekitar Bundaran Air Mancur, Jl. Pahlawan, Semarang, Selasa (14/3/2006). Sejumlah tetangga dua mantan tentara itu ikut memberi dukungan. Terutama ketika mereka mengadu ke DPRD Jateng yang kantornya hanya berjarak 500 meter dari lokasi awal.Penggusuran dua rumah purnawirawan TNI AL itu dilakukan secara tertutup, Senin 13 Maret kemarin. Sebagai eksekutor, pihak Lanal tak mengizinkan wartawan meliput kegiatan tersebut. Alhasil eksekusi R Rubyno Slamet di Jalan KRI Dewaruci Nomor 2 dan Mudzakir di Jalan Abdurrahman Saleh pun berjalan lancar.Sebelumnya, pada Agustus tahun lalu sebanyak 74 rumah berhasil dikosongkan. Tiga bulan berikutnya, Lanal kembali hendak melakukan eksekusi, tapi gagal karena bertepatan dengan bulan Ramadhan. Selanjutnya, pada Januari pengosongan kembali dilakukan. Sebanyak 112 rumah dinas berhasil diambil alih. Terakhir, pada Maret, dua rumah menyusul dikosongkan paksa.Salah satu warga rumah dinas TNI AL, Susi Listiowati menyesalkan pengosongan paksa dua rumah tersebut. Dia mengkhawatirkan 17 rumah dinas yang saat ini masih ditempati warga akan menjadi 'korban' berikutnya."Kalau mau menempati rumah dinas, kenapa yang ada penghuninya. Di daerah kami, banyak rumah dinas yang kosong. Mereka (Lanal) tak mau menghargai bapak ibu kami," kata puteri salah satu purnawirawan ketika ditemui di lokasi tenda keprihatinan dengan nada kesal.Perempuan berusia 38 tahun ini mengaku belakangan ini pihaknya sering mendapat teror dari Lanal. Pada 5 Maret lalu, komandan Lanal memarah-marahi Rubyno di depan umum. Padahal Rubyno adalah mantan anggota Lanal juga."Eksekusi tak bisa dilakukan karena kami sedang mengajukan PTUN. Sekarang masih proses hukum, tahap banding di PTUN Surabaya. Kami akan tinggal di tenda empat hari ke depan," jelas Susi.Susi berharap DPRD Jateng mau membantu menyelesaikan masalah mereka. Paling tidak, DPRD harus berani memanggil Lanal untuk dikonfirmasi. "Kalau tidak begitu, kami yakin pengosongan yang tidak sesuai hukum itu akan terjadi lagi," tandasnya.Menurut rencana, rumah dinas TNI AL itu akan ditempati perwira yang masih aktif. Karena itu, meski sejumlah purnawirawan telah menempati rumah tersebut sejak 1970-an, mereka harus tetap pindah. Hingga kini, belum ada kejelasan soal kompensasi atas pengosongan rumah dinas tersebut. (nrl/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads