Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkap peran sebagai asesor ketika diminta membantu kegiatan tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai KPK. BNPT menyebut hanya ditugasi melakukan profiling terhadap para pegawai KPK tersebut.
"Terkait peran BNPT di dalam kegiatan TWK yang dilakukan oleh BKN, jadi BKN meminta surat kepada Kepala BNPT untuk membantu kegiatan profiling tes CPNS dan kami menugaskan unit kerja kami untuk melakukan profiling," kata Kepala BNPT Boy Rafli Amar saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Kamis (27/5/2021).
Boy menyebut saat itu pihaknya membantu melakukan profiling terhadap ribuan pegawai KPK yang hendak beralih status sebagai ASN atau PNS. Dia mengakui saat itu yang membantu profiling bukan hanya BNPT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena jumlahnya lebih dari seribu, tentunya pada waktu itu ada semacam diskursif yang ternyata tidak hanya pihak kami saja yang membantu untuk profiling. Dan kemudian juga ada petugas kami di tingkat eselon III untuk bersama-sama dengan tim BKN," ucapnya.
Namun Boy menegaskan pihaknya tidak berkaitan dengan pegawai KPK mana yang lulus atau tidak lulus. Dia menyebut pihak BNPT hanya berperan sebagai asesor di bawah koordinasi BKN.
"Jadi kami di bawah koordinasi BKN dalam hal ini. Tetapi, berkaitan dengan siapa yang lulus dan tidak lulus, itu adalah mekanisme yang diterapkan oleh BKN selaku penyelenggara tes. Jadi memang benar kami diminta, pertama untuk profiling, membantu profiling. Kedua, dalam tahapan-tahapan tes CPNS yang berjalan, ada personel kami yang tergabung di bawah koordinasi BKN, dalam hal ini sebagai asesor," ujarnya.
Sebelumnya, 75 orang pegawai KPK dinyatakan tidak lolos TWK untuk alih status sebagai ASN di antaranya penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, dan sejumlah pejabat struktural, seperti Sujanarko dan Giri Suprapdiono. Para pegawai yang tak lolos itu kemudian diminta menyerahkan tugas kepada atasan masing-masing.
Presiden Jokowi kemudian memberi arahan agar hasil TWK tidak serta-merta dijadikan dasar pemberhentian para pegawai. Dia juga meminta tak ada pegawai yang dirugikan dalam alih status menjadi ASN.
Namun, yang terbaru, para pimpinan KPK justru telah menggelar pertemuan dengan pihak BKN, KemenPAN-RB, hingga Kemenkumham. Hasilnya, 51 pegawai KPK dinyatakan 'merah' dan tak bisa lagi bergabung dengan KPK. Sementara itu, 24 orang lainnya bakal mengikuti pendidikan lanjutan.
(maa/fjp)