Pengacara Klaim Ramai Donasi di Medsos Bayar Denda untuk HRS

Pengacara Klaim Ramai Donasi di Medsos Bayar Denda untuk HRS

Tim Detikcom - detikNews
Jumat, 28 Mei 2021 12:44 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab (Adhyasta Dirgantara/detikcom)
Jakarta -

Pengacara Habib Rizieq Sugito Atmo Prawiro mengungkapkan ada pendukung Habib Rizieq yang menyampaikan akan mengusulkan mengumpulkan donasi terkait pembayaran denda Rp 20 juta terkait vonis kasus kerumunan Megamendung. Sugito menilai donasi itu tidak perlu.

"Saya kira nggak perlulah itu. Nanti biar diselesaikan oleh pengacaranya," kata Sugito saat dihubungi, Jumat (28/5/2021).

Ia mengungkapkan, jika ada donasi, nanti akan dialihkan untuk membantu Palestina. Sebab, Sugito menilai pembayaran denda Habib Rizieq akan diurus oleh pihak penasihat hukum dan terdakwanya saja. Jika ada animo umat untuk membantu Habib Rizieq membayar denda, akan dialihkan untuk membantu Palestina.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di media sosial sudah ramai, tapi kalau mengenai masalah membuka rekening sudah atau belum, saya tidak tahu. Iya, sudah ramai sudah dikirimi (wacana pengumpulan donasi dari pendukung), tapi saya kasih masukan, jangan, tidak baik, jumlah tidak besar. Tapi, kalau itu konsolidasi umat ingin membuat semacam itu, boleh, tapi bukan untuk membayar terkait kerumunan Megamendung, tapi digunakan untuk donasi ke Palestina. Kalau kerumunan Megamendung, itu biar tanggung jawab Habib Rizieq atau penasihat hukumnya. Itu kan menurut saya nggak terlalu besar," ungkap Sugito.

Lebih lanjut, nantinya pembayaran denda akan dilakukan setelah putusan inkrah. Hingga saat ini pihaknya belum mengetahui apakah jaksa penuntut umum akan mengajukan banding atau tidak terkait putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

Diketahui, Habib Rizieq Shihab sebelumnya divonis denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan. Habib Rizieq dinyatakan terbukti melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah," ujar hakim ketua Suparman Nyompa saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5).

Habib Rizieq dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Selain itu, Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads