Berkas Rampung, 4 Tersangka Bom Bali II Akan Disidang
Selasa, 14 Mar 2006 15:52 WIB
Denpasar - 4 Tersangka bom Bali II akan diajukan ke meja hijau. Berkas para tersangka dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.Keempat tersangka tersebut adalah Abdul Azis (30), Muhammad Cholili (28), Anis Solchahudin (24) dan Dwi Widiyarto (30). "Berkas perkara sudah lengkap baik formil maupun materil," kata Wakajati Bali Salman Maryadi dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Empu Tantular, Denpasar, Selasa (14/3/2006).Salman menolak membeberkan pasal yang akan didakwakan kepada 4 tersangka.Menurutnya, masalah pasal yang didakwakan disesuaikan dengan peran masing-masing tersangka. Dalam UU Terorisme, hukuman maksimal adalah hukuman mati dan ada hukuman juga di bawah 15 tahun."Pasal untuk tersangka nanti akan disampaikan jika jaksa mengajukan ke persidangan," ujarnya. Dikatakan dia, kasus bom Bali II akan segera disidangkan. Setiap tersangka akan didampingi 5 jaksa sehingga total jaksa bom Bali II ada 20 orang. "Kita akan secepatnya melimpahkan perkara ini. Batas waktunya memang 2 bulan, tetapi bisa sebelum 2 bulan dilimpahkan ke pengadilan. Bisa juga dalam waktu setengah bulan," paparnya.Kapan tersangka dan barang bukti dilimpahkan? "Besok penyidik kepolisian akan menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejati Bali," cetusnya. Namun hingga kini pukul 15.15 WITA puluhan wartawan masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti bom II. Bom Bali II meledak pada Sabtu 1 Oktober 2005 malam. Bom itu menewaskan 27 orang dan ratusan luka-luka.
(aan/)











































