Izin Tak Beres, Komisi I Panggil Menkominfo & Astro TV

Izin Tak Beres, Komisi I Panggil Menkominfo & Astro TV

- detikNews
Selasa, 14 Mar 2006 15:42 WIB
Jakarta - Baru saja muncul di Indonesia, Astro TV sudah dipermasalahkan Komisi I DPR. Pimpinan televisi stasiun televisi DTH (direct to home) itu pun segera dipanggil bersama Menkominfo Sofyan Djalil.Komisi I DPR menyatakan, kehadiran Astro TV dianggap belum memenuhi semua persyaratan yang tercantum dalam regulasi yang berlaku saat ini. Regulasi itu yaitu UU Nomor 36/1999 tentang Telekomunikasi, UU No 32/2002 tentang Penyiaran serta Permen Kominfo Nomor 13/2005 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi via satelit."Memang ada banyak sisi positif. Tapi tentunya harus mematuhi UU yang berlaku di Indonesia," kata anggota Komisi I DPR dari FPAN Kristanti Mitayani dalam jumpa pers di press room Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2006).Jumpa pers itu juga dihadiri anggota Komisi I lainnya seperti Djoko Susilo, Dedi Djamluddin Malik, Effendy Choirie dan Ali Muchtar Ngabalin.Ali Muchtar Ngabalin menyatakan, surat yang dikeluarkan Dirjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi No 3104/DJSKDI:/Kominfo/12/2005 tentang penyesuaian izin penyelenggaraan penyiaran untuk lembaga penyiaran berlangganan penuh kejanggalan.Surat itu dikeluarkan oleh seorang Dirjen dan memberikan izin penyelenggaraan dalam waktu yang relatif singkat, yaitu selama 4 hari, setelah PT Direct Vision mengajukan izin untuk Astro TV."Dapat disimpulkan terjadi ketidakkonsistenan antara pemberian izin penyelenggaraan dan penyesuaian izinnya," ujar Ali Muchtar. Karena itu Komisi I segera memanggil Menkominfo Sofyan Djalil dan Astro TV untuk mengklarifikasi persoalan ini. "Tak hanya menterinya. Dirjen yang tanda tangan pun akan kita panggil," tambah Ali Muchtar.Komisi I juga akan mempertanyakan dilangkahinya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai pihak yang berwenang memberikan rekomendasi.Dalam pandangan Komisi I, pengoperasian Astro TV di Indonesia adalah ilegal karena izin penyelenggaraannya prematur dan harus dibatalkan demi hukum."Pemerintah harus bertindak untuk menghentikan siaran sampai syarat-syarat yang diperlukan dipenuhi seperti pembatasan saham asing 20%," demikian Ali Muchtar. (nrl/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait