Dirut PT Insan Pasrah Vonis Hakim

Dirut PT Insan Pasrah Vonis Hakim

- detikNews
Selasa, 14 Mar 2006 15:14 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus korupsi penjualan aset negara di PT Industri Sandang Nusantara, Kuncoro Hendratono, akan menghadapi sidang vonis Kamis 16 Maret. Kuncoro mengaku pasrah dengan putusan yang akan ditetapkan majelis hakim nanti."Ini sebuah ujian, apa pun ujiannya harus siap dan kita mengharap yang terbaik," kata kuasa hukum Kuncoro, Januardi, menirukan omongan kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (14/3/2006). Menurut Januardi, pihaknya sudah berjuang sekuat tenaga untuk membuktikan hal-hal yang dapat meringankan kliennya. "Kita sudah kemukakan fakta-fakta yang ada di persidangan dan semoga ini bisa menjadi pertimbangan," kata Januardi.Januardi juga yakin kliennya sudah menjalankan proses penjualan aset negara sesuai dengan prosedur yang berlaku."Sebelum dijual kita sudah tanyakan kepada Menneg BUMN selalu pemilik aset dan disetujui. Lagi pula penjualan ini untuk menyelamatkan perusahaan," katanya.Kuncoro terlibat dalam kasus korupsi senilai lebih dari Rp 70 miliar dalam penjualan satu unit Patal Cipadung PT Insan yang juga melibatkan broker atas nama Lin Kian Yin. Pada persidangan sebelumnya, Kuncoro dituntut 9 tahun penjara oleh JPU dan denda Rp 500 juta.Saat ditanya, apakah pihaknya sudah merencanakan banding, Januardi mengatakan, "Nanti lihat vonis yang dijatuhkan hakim." (umi/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads