Senyum Habib Rizieq Usai Sidang Vonis Kasus Kerumunan

Senyum Habib Rizieq Usai Sidang Vonis Kasus Kerumunan

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Kamis, 27 Mei 2021 19:04 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab (Adhyasta Dirgantara/detikcom)
Jakarta -

Habib Rizieq Shihab (HRS) telah menjalani sidang vonis kasus kerumunan Megamendung, Bogor, dan Petamburan, Jakarta. Untuk kasus Megamendung, Habib Rizieq divonis denda Rp 20 juta, sementara kasus Petamburan Habib Rizieq dkk divonis 8 bulan penjara.

Kini Habib Rizieq sudah kembali ke rutan Bareskrim Polri seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pantauan di lokasi, Kamis (27/5/2021), Habib Rizieq tiba dengan mobil tahanan pukul 18.00 WIB.

Terlihat sejumlah anggota kepolisian bersiaga dengan senjata laras panjang. Mereka mengawal Habib Rizieq masuk ke rutan. Saat keluar dari mobil tahanan, Habib Rizieq menunjukkan senyum semringahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. (Kabar) baik," jawab Habib Rizieq saat disapa awak media di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Habib Rizieq pun menanggapi santai vonis terhadap dirinya. Menurut dia, pihaknya masih mempunyai 7 hari untuk pikir-pikir terkait vonis dua kasusnya itu.

ADVERTISEMENT

"Ya kan kita masih mikir-mikir, ya kan? Waktu berapa hari? 7 hari. Kita tunggu 7 hari lagi," katanya.

Sebelumnya, Habib dkk divonis 8 bulan penjara. Habib Rizieq dkk dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terkait kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi COVID-19 terkait acara Maulid Nabi Muhammad SAW-pernikahan putrinya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana," ujar hakim ketua Suparman Nyompa, saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Habib Rizieq dkk dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut merupakan dakwaan alternatif ketiga.

Simak video 'Divonis Denda Rp 20 Juta, Kuasa Hukum Habib Rizieq: Sesuai Prediksi':

[Gambas:Video 20detik]

(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads