Pria di Ciputat, Tangerang Selatan berinisial MDS (44) ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman samurai kepada kurir SiCepat. MDS kini resmi ditahan polisi.
Tersangka yang berinsial MDS (44) tersebut dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang ancaman dengan kekerasan juncto pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
"Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, kita lalukan penahanan," ujar Kapolsek Ciputat Timur Jun Nurhaida Tampubolon kepada wartawan, Kamis (27/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan keterangan tersangka, dirinya melakukan tindakan tersebut lantaran barang yang dia pesan tidak sesuai. Sehingga dia melampiaskan kekesalannya tersebut kepada kurir.
Diketahui, MDS memesan sebuah jam tangan. Namun ketika pesanannya tiba, yang ia terima hanyalah sebuah bungkus rokok kosong.
"Ketika dia memesan barang melalui online tetapi barang yang dipesan tidak sesuai dengan yang dipesan, kemudian mungkin spontanitas marah dan terjadi. Cekcok mulut dengan kurir. Awalnya yg dipesan adalah jam tangan, tetapi yg datang adalah bungkus rokok yang isinya kosong," kata Jun Nurhaida.
Jun Nurhaida menjelaskan, selanjutnya pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap penjual barang kepada tersangka. Diketahui tersangka merupakan seorang pembeli dari salah satu toko di sebuah aplikasi belanja online.
"Nanti akan dilidik, asal usul barang itu, dan juga saksi kurir tadi kurir SiCepat itu sudah diperiksa," ujarnya.
Penjelasan SiCepat
Wardaniman Larossa selaku kuasa hukum SiCepat mengatakan pengancaman bermula ketika kurir inisial R mengantarkan paket tersebut kepada MDS. MDS merasa curiga, lantaran barang yang diantarkan kurir tak sesuai dengan yang ia pesan.
"Pada saat itu kurir kami telah mengatakan 'Pak kalau Bapak curiga silakan dikembalikan barangnya, karena kami akan mencoba mengonfirmasi kepada seller-nya atau online shop-nya'," ucap Wardaniman di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel.
Namun, MDS malah membuka paket tersebut sehingga kurir pun mengatakan pelaku tak bisa melakukan pengembalian barang. Menurut Wardaniman, prosedurnya, apabila barang yang diantarkan kurir telah dibuka oleh pembeli, maka barang tersebut tak dapat dikembalikan.
"Pada saat itu pelaku tidak merespon dengan baik justru mengambil yang diduga samurai dalam rumah dan mengancam kurir kami. Pleh karena itu kami merasa keberatan terhadap kejadian tersebut," kata dia.
Simak juga 'Customer yang Todongkan Pistol ke Kurir di Bogor Diamankan':