Gerindra Nilai Pelaksanaan UU Disabilitas Belum Maksimal!

Gerindra Nilai Pelaksanaan UU Disabilitas Belum Maksimal!

Kadek Melda - detikNews
Kamis, 27 Mei 2021 16:24 WIB
Jakarta -

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, mengungkap pelaksanaan undang-undang disabilitas saat ini belum maksimal. Bahkan perusahaan milik swasta atau pemerintah tidak menerapkan kuota pekerja untuk disabilitas.

"Ternyata di undang-undang sudah ada kewajiban dari perusahaan swasta dan dari pemerintah itu harus wajib 1 persen dari yang melamar minimal 1 persen itu dari disabilitas itu ada. Terus dari pemerintah pegawai negeri ASN itu harus minimal 2 persen dari disabilitas," kata Hashim, dalam acara seminar '5 Tahun UU Disabilitas, Bagaimana Realisasi Pelaksanaannya' di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Kamis (27/5/2021).

"Ternyata sampai sekarang ini belum maksimal dan belum terpenuhi itu jauh, perusahaan-perusahaan kurang begitu taat ya mungkin. Maka itu tugas kita semua masyarakat maupun partai politik kita harus menegakkan ini UU," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hashim menuturkan sejak UU disabilitas disahkan, hak penyandang disabilitas masih minim didapatkan. Dia menyebut masih ada daerah yang belum memiliki petunjuk teknis (juknis) untuk menerapkan UU tersebut.

"Dari peraturan Pemprov dari 34 provinsi hanya ada peraturan Gubernur 13 atau 14. Berarti ada hampir 20 provinsi belum ada peraturan gubernur. Dan kalau kita ke tingkat bawah lagi tingkat kabupaten kota lebih parah lagi. Banyak Kabupaten kota belum ada peraturan," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Hashim menyampaikan Partai Gerindra berkomitmen untuk terus mendorong agar implementasi UU penyandang disabilitas di lapangan berjalan baik. Pihaknya juga banyak menerima masukan dan keluhan dari organisasi penyandang disabilitas terkait kekurangan dan kelebihan UU itu.

"Ini sebagai komitmen kepada rakyat, khususnya saudara-saudara kita penyandang disabilitas. Acara seminar ini untuk mengevaluasi sejauh mana pelaksanaan dan penerapan dari undang-undang disabilitas. Ada beberapa masukan-masukan curhat, masih ada kekurangan dan sebagainya. Dari pemerintah pusat diwakili Kementerian Sosial, ada dari Komisi Ombudsman dan dari Komisi VIII DPR RI kita rangkul semua," ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengatakan UU Disabilitas harus disamakan prioritasnya dengan undang-undang lain. Muzani mengatakan penyandang disabilitas di Indonesia memiliki hak yang sama dengan orang lain.

"Acara ini adalah bagian upaya dari kita melakukan mengingatkan kembali di mana undang-undang ini sama pentingnya dengan undang-undang yang lain, bagaimana posisi dan kekuatan undang-undang ini bisa menjadi alas bagi penyelenggara negara untuk memberi dukungan bagi saudara saudara kita disabilitas," kata Muzani.

Diketahui, acara seminar UU Disabilitas yang diselenggarakan DPP Partai Gerindra ini dihadiri oleh 17 organisasi penyandang disabilitas dari seluruh Indonesia.

(eva/eva)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads