Hakim PTUN Tunda Putusan Gugatan PHK Karyawan Pertamina
Selasa, 14 Mar 2006 14:32 WIB
Jakarta - Gara-gara belum menemukan kata sepakat, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menunda pembacaan putusan gugatan karyawan Pertamina atas pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Karyawan pun gigit jari.Demikian yang mengemuka dalam sidang yang digelar di PTUN, Jalan Centra Primer Timur Baru, Pulogebang, Jakarta Timur, Selasa (14/3/2005)."Sidang ditunda hingga minggu depan karena hakim belum memiliki kesepakatan," kata Ketua Mejelis Hakim Kadar Slamet dalam sidang yang berlangsung cuma 5 menit yang berakhir 12.35 WIB.Ketua Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) Ugan Gandar mengaku kecewa dengan penundaan sidang tersebut."Kami kecewa karena ada kawan-kawan yang datang dari Balikpapan penuh biaya dan mereka tidak bekerja. Tetapi kami maklum karena itulah proses pengadilan," kata Ugan.Kuasa hukum SPPB dari PBHI, Ecoline Situmorang, juga menyatakan hal yang sama. "Padahal kita juga mengajukan permohonan penundaan terhadap pelaksanaan SK yang menjadi dasar PHK. Namun majelis hakim tidak mengabulkan dan masih butuh bukti dan saksi," jelas Ecoline.Gugatan didaftarkan oleh SPPB yang membawahi 19 serikat pekerja dari daerah operasi Pertamina, antara lain Medan, Dumai, dan Plaju. Karyawan memrotes adanya SK Dirut pertamina 038/COOOOO/S-8 tertanggal 26 Juli 2005 yang berisi memutuskan pemberhentian terhadap pegawai waktu tertentu dan diberi pesangon dan uang tali asih yang besarnya ditentukan berdasarkan waktu kerja.PHK yang menimpa 4.015 karyawan pegawai waktu tertentu (PWT) atau karyawan kontrak ini dinilai sepihak dan tanpa ada perundingan serikat pekerja.
(aan/)











































