Mulyana Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Kotak Suara
Selasa, 14 Mar 2006 13:04 WIB
Jakarta -
Ancaman bui terus mengintai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mulyana W Kusumah. Setelah dipidana 2 tahun 7 bulan karena kasus suap KPU, ia kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kotak suara Pemilu 2004, Selasa (14/3/2006).Mulyana tiba di Gedung KPK Jl Veteran III Jakarta pada pukul 11.20 WIB. Ia tampak lebih kurus dengan balutan baju serba hitam. Mulyana yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini enggan berkomentar banyak pada wartawan."Saya diperiksa kasus kotak suara," ujar Mulyana begitu turun dari mobil tahanan yang membawanya dari rutan Salemba.Mulyana bersama mantan Direktur Utama PT Survindo Indah Prestasi, Sihol Manulang, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini sejak 2 Januari lalu. Mereka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 11 miliar.Sebelumnya, kuasa hukum Mulyana, Sirra Prayuna, mengatakan kliennya hanya mengerjakan 17% dalam pengadaan kotak suara tersebut. Sementara 83% sisanya dikerjakan oleh anggota KPU lainnya yakni Chusnul Mariyah. Total pengadaan kotak suara ini Rp 311 miliar.Hingga pukul 13.45 WIB, pemeriksaan KPK atas Mulyana masih berlangsung.
(nvt/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































