LSM: 40 Hakim Agung MA Sengaja Bikin Mandul KY

LSM: 40 Hakim Agung MA Sengaja Bikin Mandul KY

- detikNews
Selasa, 14 Mar 2006 12:58 WIB
Jakarta - Desakan 40 hakim agung Mahkamah Agung (MA) agar Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan judicial review UU tentang Komisi Yudisial (KY), mendapat cibiran sejumlah LSM. LSM-LSM ini minta MK mengabaikan permohonan para hakim agung itu."Tindakan 40 hakim agung itu dapat diartikan sebagai upaya sistematis dari MA untuk memandulkan institusi KY," demikian pernyataan bersama LBH Jakarta, Indonesian Corruption Watch (ICW), Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MPPI) di LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Selasa (14/3/2006).Pemandulan institusi KY, jelas Nuryanto dari KRHN, sebelumnya pernah dilakukan hakim agung MA yang melaporkan anggota KY ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Karenanya, jika MK mengabulkan permohonan itu, maka KY semakin tidak berarti apa-apa. Sebab tugas dan kewenangannya hanya menjadi lembaga pemberi rekomendasi saja, sehingga patut dipertanyakan maksud permohonan itu, apakah untuk memperbaiki kinerja KY atau sengaja bikin mandul. "Kami justru melihat tujuan dan maksud permohonan itu justru untuk menghilangkan tugas KY, khususnya dalam melakukan pengawasan terhadap para hakim agung," kata Nuryanto.Sementara Direktur LBH Jakarta Uli Parulian Sihombing mengatakan, pihaknya bukan bermaksud mendukung KY, tapi justru mendukung UU Nomor 22/2004 itu agar KY bisa memperbaiki lembaga peradilan. "Itu yang paling penting karena selama ini pengawasan dari Mahkamah Agung tidak jalan," katanya. Para hakim agung itu, imbuh Uli, sangat cerdik dalam melihat celah hukum yang ada. Makanya mereka mengajukan permohonan ke MK atas nama pribadi. Sebab menurut pasal 65 UU Nomor 24/2003 tentang MK, MA tidak boleh menjadi pihak yang bersengketa, karena sebagai lembaga negara dan juga menjadi objek pengawasan KY.Untuk itu LSM-LSM ini mendesak MK menolak permohonan itu. Mereka juga siap mengajukan diri sebagai pihak yang berkepentingan atas keberadaan KY dalam permohonan judicial review tersebut. (umi/)


Berita Terkait