Meski Direvisi, Bali Tetap Tolak RUU APP

Meski Direvisi, Bali Tetap Tolak RUU APP

- detikNews
Selasa, 14 Mar 2006 12:36 WIB
Denpasar - Pansus RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (APP) telah merevisi RUU kontroversial itu. Tapi tetap saja Bali menolaknya."Dari kajian di Bali, meskipun sudah ada revisi, tapi belum menjawab hal-hal yang mendasar. Walaupun ada upaya pemangkasan pasal-pasal, kita tidak melihat itu. Sebab substansinya kita tetap menolak," papar Ketua DPRD Bali Ida Bagus Putu Wesnawa di kantornya, Jalan Kusuma Atmaja, Denpasar, Selasa (14/3/2006).Pansus RUU APP sepakat memangkas 11 pasal, antara lain yang terkait ciuman dan pakaian. Dalam draf pertama, RUU APP terdiri dari 11 bab dan 93 pasal. Hasil kesepakatan draf kedua, RUU APP menjadi terdiri dari 8 bab dan 82 pasal.Penghapusan pasal tersebut mengharuskan pembuatan 12 Peraturan Pemerintah (PP) yang harus disiapkan oleh 4 menteri dan kepolisian. Empat menteri tersebut yakni Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Menteri Komunikasi dan Informasi dan Menteri Hukum dan HAM. Draf kedua RUU itu juga mengakomodasi KUHP dan Perda-Perda yang sudah berlaku di masyarakat seperti Perda Nomor 5 Tahun 2002 di Batam. Namun revisi itu dianggap Wesnawa belum cukup. Lalu apa yang diinginkan Bali? "Nilai-nilai budaya yang selama ini menjiwai masyarakat Bali tidak terganggu," jawab Wesnawa. "Kita menolak pornografi, tapi tidak dengan cara seperti ini. Kan sudah ada KUHP," tegas Wesnawa.Rencananya Rabu besok DPRD Bali dalam rapat paripurna akan mengundang beberapa komponen masyarakat Bali untuk menyatakan penolakan terhadap RUU APP.Sebelumnya FPG dan PFPDIP serta Fraksi Kerta Mandala (gabungan), sepakat menolak RUU APP. SomasiWesnawa juga mengungkapkan, DPRD Bali siap meladeni somasi Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) terkait kontroversi RUU APP."Sesuai dengan UU yang berlaku, tentu akan kita sikapi tapi sesuai aturan," kata Wesnawa saat ditanya tentang sikap DPRD Bali.Namun Wesnawa mengaku belum menerima somasi tersebut. Bahkan dia belum mengetahui adanya somasi. "Kita belum tahu ada somasi semacam itu," katanya.MMI menyomasi Gubernur Bali dkk dalam surat bertanggal 12 Maret karena menilai logika pariwisata sebagai tulang punggung perekonomian Bali untuk menolak RUU APP adalah mengada-ada, karena masyarakat Bali sebelum ini hidup tanpa pariwisata. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads