Kasus Pemukulan Ade Daud Nasution Segera Disidangkan

Kasus Pemukulan Ade Daud Nasution Segera Disidangkan

- detikNews
Selasa, 14 Mar 2006 12:16 WIB
Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan tersangka pemukulan terhadap anggota DPR Ade Daud Nasution, Edi Sanjaya, ke Kejati DKI Jakarta. Jaksa tengah menyiapkan tuntutan dan segera melimpahkannya ke pengadilan."Dua minggu yang lalu (berkas) sudah P21 (lengkap)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ketut Yoga Ana di Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (14/3/2006). Pemukulan terhadap Ade, jelas Ketut, merupakan reaksi spontan dan tidak direncanakan. Edi dikenai pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukum di atas 5 tahun. "Sekarang sudah ditangani Kejati," ucap Ketut.Pemukulan terhadap Ade berlangsung di Gedung DPR/MPR RI pada 2 Februari lalu. Saat itu Ade usai mengikuti proses Uji Kepatutan dan Kelayakan calon Panglima TNI di Komisi I DPR yang hasilnya secara aklamasi memilih KSAU Marsekal Djoko Suyanto.Saat turun dari tangga untuk menuju ruang kerjanya, Ade dihadang tiga pemuda bersetelan safari dengan kaos dalam warna doreng dan lainya mengenakan jaket hitam. Salah seorang di antaranya sempat melayangkan pukulan ke muka korban. Akibatnya, jidat Ade robek dan harus mendapat dua jahitan. Sebelum aksi pemukulan, pengeroyok Ade mencecar anggota DPR itu soal "Kasan". Masalah "Kasan" ini dipersoalkan Ade dalam sidang Komisi I DPR tersebut. Dalam sidang itu, Ade menyebutkan, selain membawahi tiga angkatan, sekarang Panglima juga membawahi angkatan ke empat, yakni Si Kasan. Kasan disebut-sebut sebagai rekanan pemasok logistik mabes TNI selama bertahun-tahun. (iy/)


Berita Terkait