Komisi V DPR RI menggelar rapat kerja bersama Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar ditemani Sekretaris Jenderal Taufik Madjid dan PLT Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan, Rosyidah Rachmawati, untuk membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan UU Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus mengatakan pihaknya setuju dengan usulan Presiden Joko Widodo terkait pembahasan draf revisi UU Jalan yang akan dilakukan dalam 2 tingkat. Adapun pembicaraan tingkat I akan berlangsung dalam rapat kerja, rapat panitia kerja, rapat tim perumus atau tim kecil serta rapat tim sinkronisasi.
"Pembahasan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dilakukan dalam dua tingkat pembicaraan yaitu tingkat I dalam rapat Komisi V DPR RI bersama dengan menteri yang mewakili Presiden. Lalu, tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (25/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan revisi UU Jalan nantinya akan mengatur secara komprehensif terkait penyelenggaraan jalan di Indonesia. Hal ini mencakup pengawasan atas sistem, fungsi, serta wewenang penyelenggaraan jaringan jalan.
Dalam rapat ini juga dibahas pembentukan Panitia Kerja (Panja) yang terdiri dari 33 anggota. Adapun anggota dari pemerintah diserahkan sepenuhnya kepada Menteri Mitra Komisi V. Lasarus menyebut nantinya Panja akan mengemban tugas untuk melakukan pembahasan lebih lanjut perihal DIM sebanyak 600-an itu. Mereka juga akan menindaklanjuti apabila ada masukan dari pemerintah. Seusai pembentukan Panja, pembahasan Revisi UU Jalan ini bakal dilanjutkan kembali pada 21 Juni mendatang.