Jajaran Unit II Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota membongkar peredaran narkotika jenis ganja di daerah Tangerang dan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Total, ada 65 kg ganja yang disita petugas.
"Keseluruhan barang bukti ada 65.229 gram (65 kg)," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima dalam keterangannya, Selasa (25/5/2021).
Dua pelaku berinisial CR (46) dan SW (27) berhasil diamankan. Dari pengakuan keduanya, diketahui ganja tersebut berasal dari sindikat pengedar jaringan Sumatera-Aceh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula usai petugas mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pada Rabu (5/5) sekitar pukul 14.00 WIB, polisi kemudian mengintai sebuah mobil yang dicurigai akan melakukan transaksi.
"Hasilnya kita berhasil menangkap tersangka inisial CR dengan barang bukti 64 bata berisi ganja yang disimpan dalam mobil Toyota Avanza B-2784-UFO," ungkap Deonijiu.
Dari penangkapan pelaku CR, polisi berhasil mengamankan satu pelaku lainnya berinisial SW. Polisi turut menyita 12 paket ganja seberat 1 kg dari pelaku tersebut.
"Modus operandi keduanya melakukan peredaran narkotika melalui jasa pengiriman paket," kata Deonijiu.
Kedua pelaku kini telah ditahan di Polres Metro Tangerang Kota. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Keduanya terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup," pungkas Deonijiu.
(ygs/dwia)