Kejagung Lantik Pejabat Eselon III dan IV Jampidmil

Kejagung Lantik Pejabat Eselon III dan IV Jampidmil

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 25 Mei 2021 17:22 WIB
Pelantikan pejabat di lingkungan Jampidmil Kajagung
Pelantikan pejabat di lingkungan Jampidmil (Dok. Kejagung)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mengisi jabatan satuan kerja pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil). Hari ini ada 3 orang yang dilantik mengisi jabatan eselon III dan IV pada Jampidmil.

"Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H., melantik dan mengambil sumpah jabatan 3 orang Pejabat Eselon III dan beberapa Pejabat Eselon IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Selasa (25/5/2021).

Pelantikan tersebut dilaksanakan di Lantai 10 Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat Eselon III dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-389/C/05/2021 tanggal 17 Mei 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Pejabat yang dilantik tersebut ialah:

ADVERTISEMENT

1. Nur Handayani, S.H., M.H, sebagai Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung di Jakarta;
2. Agung Mardiwibowo, S.H., sebagai Kepala Bagian Tata Usaha dan Pengelolaan Pengamanan dan Pengawalan pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung di Jakarta;
3. Unaisi Hetty Nining, S.H., M.H., sebagai Kepala Bagian Keuangan pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung di Jakarta.

Kemudian beberapa Pejabat Eselon IV juga dilantik sebagai tenaga teknis yang akan mendukung jalannya pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer tersebut.

Dalam sambutannya, Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, Katarina Endang Sarwestri mengucapkan selamat kepada Para Pejabat Eselon III dan Eselon IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.

"Saya percaya saudara dan saudari yang dilantik hari ini adalah insan-insan terpilih oleh pimpinan untuk melaksanakan tugas yang diberikan dengan sebaik-baiknya di Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer," kata Katarina.

Lebih lanjut, dalam waktu dekat, ada kemungkinan Jaksa Agung Muda Pidana Militer beserta pejabat lainnya juga akan segera dilantik.

Selanjutnya, Kepala Biro Kepegawaian berpesan agar Pejabat Eselon III dan Eselon IV yang baru dilantik dapat bersinergi dengan stakeholder internal ataupun eksternal seperti TNI dan Kepolisian RI.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam perpres ini, diatur soal posisi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.

"Betul, itu sudah dikeluarkan dan ditandatangani oleh presiden. Kita tinggal bagaimana perkembangan selanjutnya untuk pelaksanaan," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat dimintai konfirmasi, Jumat (19/2).

Berikut ini susunan organisasi Kejagung versi Perpres terbaru:

Pasal 5
Organisasi Kejaksaan Agung terdiri dari:
a. Jaksa Agung;
b. Wakil Jaksa Agung;
c. Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan;
d. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen;
e. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum;
f. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus;
g. Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;
g1. Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer
h. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan;
i. Badan Pendidikan dan Pelatihan;
j. Staf Ahli; dan
k. Pusat

Dari pasal di atas, disisipkan satu huruf yaitu g1 yang mengatur soal Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer. Dengan demikian, ada 8 jaksa agung muda di tubuh Kejagung.

Bagaimana tugas dan wewenang Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer? Berikut ketentuannya:

Pasal 25B
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.
(2) Lingkup bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyidikan perkara koneksitas, penelitian hasil penyidikan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, eksaminasi, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, dan tindakan hukum lain di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.
(3) Tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman 2 dari 2
(yld/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads