250 Burung Murai Mentawai Mudik

250 Burung Murai Mentawai Mudik

- detikNews
Selasa, 14 Mar 2006 09:18 WIB
Padang - Sebanyak 250 ekor burung Murai Batu asal Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar) akan pulang kampung, Selasa (14/3/2006). Sebelumnya, ratusan burung ini disita jajaran Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar. "Ratusan burung itu akan dikembalikan ke alam bebas di Suaka Alam Lembah Anai," ujar Penyidik BKSDA Sumbar Djoko Suhardjo ketika dihubungi detikcom, Selasa (14/3/2006).Djoko menambahkan, penyidik telah memeriksa dua orang saksi dan menetapkanseorang pengusaha burung di Jambi, Triadi sebagai tersangka. Dikatakannya, petugas menangkap burung serta dua orang yang bertugas membawanya dari Siberut pada Rabu (8/3/2006) lalu di Pelabuhan Muaro Padang. "Dua orang itu sudah kita periksa sebagai saksi. Sementara, Triadi kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah dipanggil melalui surat," ujarnya.Menurut Djoko, selain sama sekali tidak memiliki dokumen izin penangkapan, murai batu tidak termasuk dalam salah satu burung yang boleh ditangkap di Sumbar. Tersangka dapat dikenakan telah melanggar pasal 57 PP No. 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar junto pasal 53 ayat (3) huruf m UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. "Ancaman hukumannya, denda maksimal Rp 250 juta dan kurungan 1 tahun," tandasnya.Lebih lanjut, Djoko mengatakan, jenis burung yang boleh ditangkap di Sumbar berdasarkan izin yang dikeluarkan Dirjen Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam hanyalah burung gereja, murai biasa dan burung barabah. "Selain itu, penangkap harus mendapat izin dari BKSDA," imbuh Djoko. (wiq/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads