Perkembangan teknologi membuat ragam alat bukti digital lebih bervariasi. Salah satunya foto dan video yang tersimpan di USB. Apakah bukti itu bisa dipakai untuk menjerat istri di persidangan dengan dalih perselingkuhan?
Seorang pembaca detik's Advocate di Semarang memiliki bukti perselingkuhan mantan istrinya tersebut. Tapi ia bingung karena bukti itu ada di USB. Berikut cerita lengkap N, warga Semarang yang dikirim ke detik's Advocate:
Selamat pagi,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Izin bertanya. Saya sudah bercerai dengan mantan istri dan incracht 18 bulan lalu. Penyebabnya adalah dia selingkuh dengan pria yang sekarang sudah jadi suami barunya.
Saya ada banyak bukti foto perselingkuhan mereka dari USB yang kebetulan saya temukan di bawah kasur kami dulu. Apakah mereka berdua masih bisa dituntut akibat perbuatan zina mereka yang menyebabkan kami bercerai?
Terima kasih.
N, Semarang
Untuk menjawab permasalahan di atas, detik's advocate menghubungi advokat Alvon Kurnia Palma S.H.,M.H. Berikut pendapat hukumnya:
Terima kasih atas pertanyaannya. Inti pertanyaan saudara terkait dengan nilai dan jenjang kekuatan bukti berupa foto perselingkuhan yang terdapat dalam USB untuk diajukan dalam pelaporan suatu dugaan tindak pidana. Meski demikian kami menduga terdapat kerancuan pengunaan istilah antara alat penghubung berupa USB (Universal Serial Bus) dengan alat penyimpan seperti hardisk internal maupun eksternal. Meski demikian kami akan menjelaskan sebagai berikut.
USB merupakan alat penghubung eksternal (peripheral) menuju scanner, printer, mouse, papan ketik (keyboard), alat penyimpan data (zip drive), flash disk, kamera digital atau perangkat lainnya guna mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik. sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang ITE yang telah direvisi dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.
Saat ini terdapat 2 jenis media penyimpan dokumen elektronik yakni Pertama : penyimpan magnetik (magnetik storage media) yang terdiri dari hardisk, flashdisk, Floppy Disk dan Kedua : media penyimpan optical yang terdiri dari CD, DVD, Blue Ray, dan Fluorescent multilayer Disk.
Simak jawaban selengkapnya di halaman berikutnya.
Sebagai suatu dokumen elektronik harus terjamin keamanannya yang memiliki spektrum nilai kekuatan pembuktian sesuai dengan dokrin Prof Smith tentang computer security dan kaidah dalam komunikasi yang aman (secured communication) yang meliputi (authenticity), otorisasi kewenangan (authorization), kerahasiaan (confidentiality), keutuhan (integrity), ketersediaan (availability) dan tidak dapat disangkal (non repudiatio) (CIAAANA). Dengan demikian, akan terlihat rentang atau jenjang nilai dan bobot nilai kekuatan pembuktian suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik didalam alat penyimpan elektronik baik mengunakan media magnetik maupun optik.
Apabila kesemua yang terdapat didalam media penyimpan memenuhi standar computer security dan kaidah komunikasi yang aman (secured security) terdapat barang bukti dan/atau alat bukti dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan Pasal 5 UU ITE maka kesemua dokumen elektronik tersebut adalah asli dan tidak dapat disangkal kebenarannya. Alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP meliputi :
1. keterangan saksi;
2. keterangan ahli;
3. surat;
4. petunjuk;
5. keterangan terdakwa.
Sementara alat bukti yang sah menurut pasal 5 UU ITE adalah :
1. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
2. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
3. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang- Undang ini.
4. Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:
-surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan
-surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.
Makna yang terdapat di dalam Pasal 5c UU ITE ini adalah informasi dan/atau dokumen elektronik dalam sistem elektronik tidak ada lagi perbedaan antara informasi yang asli dengan salinannya. Sebab sistem elektronik beroperasi dengan cara penggandaan yang mengakibatkan informasi yang asli tidak dapat dibedakan lagi dengan salinannya, kecuali terdapat aturan hukum yang mengharuskan dalam bentuk tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU ITE. Pengecualian ini boleh terlaksana apabila informasi elektronik tersebut dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.
Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.
Frasa "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik" dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 44 huruf b UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai khususnya frasa "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik" sebagai alat bukti dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Terkait dengan pertanyaan saudara, apakah dokumen elektronik yang terdapat dalam penyimpan elektronik dapat dijadikan dasar untuk pelaporan dugaan tindak pidana ? jawabannya adalah dapat sepanjang memenuhi dokrin hukum computer security dan kaidah dalam komunikasi yang aman (secured communication) serta untuk kepentingan penegakan hukum yang dimintakan oleh aparat penegak hukum.
Demikian jawaban yang sederhana ini. Terima kasih.
Alvon Kurnia Palma, S.H., M.H.
"AKP and Partner"
Gedung Dana Graha Ruang 305A
Jalan Gondangdia Kecil
Menteng Jakpus
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh tim detik, para pakar di bidangnya serta akan ditayangkan di detikcom.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email:
redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Berhubung antusias pembaca untuk konsultasi hukum sangat beragam dan jumlahnya cukup banyak, kami mohon kesabarannya untuk mendapatkan jawaban.
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
Salam
Tim Pengasuh detik's Advocate