Mahkamah Syar'iyah (MS) Aceh memberi vonis bebas kepada pria yang didakwa memerkosa keponakan perempuannya. Jaksa yang tak terima dengan vonis pada tingkat banding itu mengajukan kasasi.
Kasus ini terjadi pada Agustus 2020. Saat itu, korban yang masih di bawah umum diduga diperkosa dua orang yang tak lain adalah ayah dan pamannya sendiri.
Korban diduga diperkosa ayahnya pada 2 dan 5 Agustus 2020. Ayah korban, MA, disebut mengancam akan memukuli korban jika menolak melayani nafsu bejatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban juga disebut diperkosa pada Selasa (4/8) oleh pamannya, DP. Terdakwa disebut mengancam bakal membacok korban bila melawan dan diminta tak melapor ke orang tuanya. Kedua terduga pelaku kemudian ditangkap.
Divonis 200 Bulan Penjara
Setelah melalui sejumlah persidangan, jaksa menuntut DP dinyatakan bersalah dan divonis 200 bulan penjara. Hakim MS Jantho yang setingkat pengadilan negeri menyatakan DP bersalah dan menjatuhkan vonis 200 bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, sebagaimana dakwaan alternatif kedua," putus majelis hakim MS Jantho pada Rabu (30/3/2021).
Banding dan Dinyatakan Bebas
DP tak terima dengan vonis tersebut da mengajukan banding. Apa kata majelis hakim Ms Aceh?
"Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Memerintahkan agar terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan seketika itu juga," putus hakim seperti dikutip detikcom, Minggu (23/5/2021).
Persidangan di tingkat banding ini dipimpin majelis hakim yang diketuai Misharuddin dengan hakim anggota masing-masing M Yusar dan Khairil Jamal. Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan menerima banding yang diajukan DP dan membatalkan putusan Mahkamah Syar'iyah Jantho nomor 22/JN/2020/MS.jth.
Hakim MS Aceh menyatakan DP tidak terbukti bersalah memerkosa orang yang memiliki hubungan mahram dengannya dakwaan alternatif kedua, yang diatur dalam pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Hakim juga memutuskan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya. Putusan itu diketuk majelis hakim, Kamis (20/5).
Jaksa Ajukan Kasasi
Jaksa penuntut umum melawan vonis tersebut. Jaksa menyatakan akan mengajukan kasasi atas vonis MS Aceh.
"Kita akan kasasi," kata jaksa penuntut umum Kejari Aceh Besar, Shidqi Noer Salsa, saat dimintai konfirmasi, Senin (24/5/2021).
Shidqi mengatakan pengajuan kasasi dilakukan setelah Kejari Aceh Besar menerima putusan dari MS Aceh. Dia kemudian menjelaskan alasan pengajuan kasasi.
"Karena di MS Jantho diputus sesuai tuntutan. Sedangkan di MS Aceh dibebaskan," ujarnya.
Qanun Jadi Sorotan
Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA) menilai putusan itu tidak berpihak pada korban. KPPAA pun menyalahkan qanun yang ada.
"Vonis bebas Mahkamah Syari'yah Aceh terhadap DP semakin membuktikan bahwa Qanun Jinayah sangat tidak berpihak pada anak korban kekerasan seksual," kata Komisioner KPPAA, Firdaus D Nyak Idin.
Firdaus menilai Qanun Jinayah tidak memiliki perspektif perlindungan anak. Selain itu, hakim MS yang biasa menangani perkara perdata juga dinilai minim pengalaman menangani kasus kekerasan seksual anak.
"Sejak dulu KPPAA menolak Qanun Jinayah dan Mahkamah Syari'yah menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak. Karena sejak awal disusunnya Qanun Jinayah, tidak pernah melibatkan para pihak yang memiliki perspektif perlindungan anak," jelas Firdaus.
Anggota DPR Aceh, Darwati A Ghani, mempertanyakan alasan hakim MS Aceh memberi vonis bebas pria diduga pemerkosa keponakan, DP. Padahal, katanya, sudah ada qanun yang mengatur hukuman bagi pelaku pelecehan seksual.
"Aceh memiliki Qanun Jinayat yang salah satunya mengatur tentang jarimah pemerkosaan. Saya berharap Qanun Jinayat harus benar-benar ditegakkan agar dapat menimbulkan efek jera terhadap pelaku pemerkosaan," ucapnya.