67 Terdakwa Penyerangan Polsek Ciracas Divonis Bersalah, Ini Daftar Putusannya

67 Terdakwa Penyerangan Polsek Ciracas Divonis Bersalah, Ini Daftar Putusannya

Dwi Andayani - detikNews
Senin, 24 Mei 2021 18:13 WIB
Sidang Prada MI terkait penyerangan Polsek Ciracas (Arun/detikcom)
Sidang penyerangan Polsek Ciracas (Arun/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Militer menggelar sidang putusan terhadap empat prajurit TNI AD terdakwa kasus penyerangan Polsek Ciracas. Dua di antaranya dijatuhi hukuman pemberhentian secara tidak hormat.

Berdasarkan rilis Puspen TNI, sidang dilakukan pada Senin (24/5/2021) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Sidang putusan diketahui dilakukan dengan dua berkas terpisah.

Keempat terdakwa tersebut adalah Pratu Novendo Arya Putra, Prada Muhammad Faisal, Prada Ardi Sepri, dan Prada Adefo. Putusan terhadap Novendo Arya diketahui terdaftar dengan perkara Nomor 59-K/PM.II-08/AD/III//2021, sedangkan Prada Muhammad Faisal, Prada Ardi Sepri, dan Prada Adefo dengan nomor perkara 28-K/PM.II-08/AD/II/2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim memutuskan Pratu Novendo Arya yang berasal dari Kesatuan Badan Pembinaan Hukum (Babinkum TNI) secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 ayat (1) juncto ayat (2) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 406 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Dia dijatuhi hukuman pokok 1 tahun penjara potong masa tahanan dan hukuman tambahan berupa pemberhentian secara tidak terhormat atau dipecat.

Sementara itu, Prada Muhammad Faisal diputuskan secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 ayat (1) juncto ayat (2) ke-1 KUHP, Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, Pasal 406 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Faisal diberikan hukuman pokok penjara 11 bulan dan hukuman tambahan berupa pemecatan.

ADVERTISEMENT

Terhadap dua terdakwa lainnya, yaitu Prada Ardi Sepri dan Prada Adefo, diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 11 bulan potong selama masa tahanan. Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 170 ayat (1) juncto ayat (2) ke-1 KUHP, Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Pengadilan Militer Utama Mayjen TNI Abdul Rasyid menyebutkan bahwa sebanyak 67 terdakwa divonis bersalah, berikut ini daftarnya:

16 orang dijatuhi hukuman pokok pidana penjara selama 1 tahun dan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer.

1 terdakwa dijatuhi hukuman pokok penjara 11 bulan dan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer.

3 terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 1 bulan.

13 orang terdakwa lain dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun.

19 orang terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 11 bulan.

15 orang terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara 10 bulan.

Diketahui, kasus ini bermula saat Prada Ilham yang juga merupakan terdakwa, mengaku jatuh di Arundina Cibubur karena dipukul orang tak dikenal, padahal kejadian sebenarnya jatuh akibat kecelakaan tunggal. Pengakuan bohong Prada Ilham itu kemudian disebarkan oleh rekan-rekanya di grup WhatsApp.

Pesan di grup WhatsApp itu kemudian memicu pergerakan massa anggota TNI dari Arundina Cibubur ke Polsek Ciracas. Massa yang merupakan rekan-rekan Prada Ilham itu berbuat anarkis dengan melakukan perusakan di Polsek Ciracas dan sekitarnya.

Prada Ilham sendiri didakwa melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong yang mengakibatkan keonaran. Dia divonis 1 tahun penjara serta dipecat dari prajurit TNI.

Tonton juga Video: Prada Ilham Divonis 1 Tahun Bui dan Dipecat dari TNI

[Gambas:Video 20detik]

(dwia/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads