Pria di Bali Diciduk Polisi Usai Diduga Hina Agama Hindu

Pria di Bali Diciduk Polisi Usai Diduga Hina Agama Hindu

Sui Suadnyana - detikNews
Senin, 24 Mei 2021 16:38 WIB
Pria di Bali diciduk usai diduga menghina agama Hindu (Sui/detikcom).
Pria di Bali diciduk usai diduga menghina agama Hindu (Sui/detikcom)
Denpasar -

Seorang pria di Bali berinisial RF (23) ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali. Dia diduga menghina Agama Hindu di sosial media dengan akun orang lain yang sudah diretas.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Kamis, 6 April 2021, anggota Subdit V Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan lanjutan terhadap keberadaan pelaku di wilayah Jembrana. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Kasubdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Bali AKBP I Gusti Ayu Putu Suinaci di Mapolda Bali, Senin (24/5/2021).

Suinaci mengungkapkan, pada 12 Maret 2021, beredar postingan viral di beberapa media sosial. Postingan viral tersebut diunggah pertama kali oleh akun Facebook beranama Ardi Alit yang berisikan tangkapan layar akun Facebook bernama Abdullah Pulukan Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam tangkapan layar yang diunggah tersebut tertulis sebuah kata-kata penghinaan terhadap agama Hindu.

"Postingan tersebut telah menimbulkan kegaduhan, baik di lingkungan masyarakat maupun di dunia maya," kata Suinaci.

ADVERTISEMENT

Dari adanya postingan tersebut, tim siber Polda Bali langsung melakukan penyelidikan ke berbagai sumber, baik secara konvensional maupun di dunia maya. Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa akun Ardi Alit telah diambil orang dan sudah tidak bisa diakses dari 29 Januari 2021.

"Bahwa sesuai pengakuan pemilik, akun 'Ardi Alit' aku tersebut diambil oleh pelaku karena pemilik sebelumnya sempat membuka link website yang diterima dan diminta untuk memasukkan e-mail/nomor telepon beserta password Facebook di dalam website tersebut," terang Suinaci.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa tersangka melakukan phishing dan membuat postingan dengan mengatasnamakan akun Abdilah Pulukan Bali. Pelaku membuat akun Facebook menyerupai Abdilah Pulukan Bali dengan menggunakan foto yang sama dengan akun asli.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Kemudian pelaku membuat postingan tersebut di akun Abdilah Pulukan Bali yang dibuatnya. Selanjutnya dilakukan tangkap layar terhadap postingan tersebut dan disebarkan oleh pelaku dengan memanfaatkan akun Ardi Alit yang telah diambil alih.

"Setelah dilakukan pengecekan benar yang bersangkutan bisa mengakses akun Ardi Alit tersebut menggunakan handphone-nya. Namun terhadap akun Abdilah Pulukan Bali telah dihapus oleh yang bersangkutan," tutur Suinaci.

Atas tindakannya itu, polisi kemudian mengganjar pelaku dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berkaitan dengan kesusilaan.

Kemudian kedua, juga Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) UU yang sama berkaitan dengan illegal access atau pengambilan akun. Pelaku juga dikenai Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 56 ayat (4) UU ITE berkaitan dengan pemerasan atau pengancaman.

Tak hanya itu, polisi juga mengganjar pelaku dengan pasal 4 juncto Pasal 29, Pasal 6 juncto Pasal 32 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Termasuk dikenai Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE berkaitan dengan ujaran kebencian dan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berkaitan dengan penistaan agama.

"Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polda Bali dengan persangkaan pasal berlapis karena tuntutan dari para korban yang telah melaporkan dan mengadukan perbuatan pelaku," jelas Suinaci.

Halaman 2 dari 2
(nvl/nvl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads