Niat Puasa Ganti Ramadhan & Ketentuannya Bagi yang Menjalankan

Niat Puasa Ganti Ramadhan & Ketentuannya Bagi yang Menjalankan

Kristina - detikNews
Senin, 24 Mei 2021 14:10 WIB
Batalkah Puasa jika Ada Sisa Makanan di Gigi dan Tertelan?
Foto: iStock
Jakarta -

Puasa ganti ramadhan atau puasa qadha wajib dilakukan bagi setiap Muslim yang meninggalkan. Seperti haid bagi wanita, orang yang sakit, atau dalam perjalanan jauh.

Dikutip dari buku 'Qadha dan Fidyah Puasa' oleh Maharati Marfuah Lc, secara bahasa, qadha (al-qadha') bisa berarti hukum atau penunaian. Sedangkan menurut istilah, para ulama seperti Ibnu Abdin mengatakan bahwa qadha adalah mengerjakan kewajiban setelah lewat waktunya. Ad-Dardir memaknai qadha sebagai mengejar ibadah yang telah keluar waktunya.

Secara umum qadha atau puasa ganti adalah berpuasa di hari lain di luar bulan Ramadhan. Puasa tersebut ditunaikan untuk mengganti hari-hari yang ditinggalkan dalam bulan puasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perintah qadha puasa tertuang dalam Al Quran dan hadits. Allah SWT berfirman dalam QS. Al Baqarah ayat 184 sebagai berikut:

أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

ADVERTISEMENT

Artinya:"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Sementara itu, dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Muslim, Rasulullah SAW memerintahkan kepada wanita yang haid untuk mengganti puasa Ramadhan.

Dari Aisyah radhiyallahuanha berkata, "Dahulu di zaman Rasulullah SAW kami mendapat haid. Maka kami diperintahkan untuk mengganti puasa." (HR. Muslim).

Lantas, siapa saja orang yang wajib melakukan puasa ganti?

Orang yang wajib mengganti puasa

1. Wanita haid dan nifas

Wanita haid dan nifas termasuk golongan orang yang terkena udzur syar'i, sehingga haram hukumnya bila berpuasa. Oleh karena itu ia wajib menggantinya di luar bulan Ramadhan.

Dasar ketentuan puasa ganti bagi wanita haidh dan nifas sebagaimana merujuk pada hadits Muslim. Dari Aisyah radhiyallahuanha berkata, "Dahulu di zaman Rasulullah SAW kami mendapat haid. Maka kami diperintahkan untuk mengganti puasa." (HR. Muslim).

2. Orang sakit

Orang sakit yang dimaksudkan dalam hal ini adalah mereka yang dikhawatirkan akan menyebabkan sakitnya bertambah parah. Sehingga kesembuhannya akan terhambat. Untuk hal ini, diperbolehkan untuk meninggalkan puasa dan wajib menggantinya di hari lain setelah kembali sehat.

Dasar ketentuan puasa ganti bagi orang sakit adalah firman Allah SWT dalam QS. Al Baqarah ayat 184 sebagai berikut:

فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Artinya: "...Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al Baqarah: 184)

3. Musafir

Orang yang menempuh perjalanan jauh mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa. Ia memiliki kewajiban untuk menggantinya di lain hari sebanyak hari yang ditinggalkan.

Dasar ketentuan puasa ganti bagi musafir merujuk pada hadits Nabi SAW sebagaimana disebut dalam riwayat Imam Muslim.

Dari Hamzah bin Amru Al-Aslami ra, dia bertanya, "Ya Rasulullah, saya mampu dan kuat berpuasa dalam perjalanan, apakah saya berdosa?" Beliau menjawab, "Itu adalah keringanan dari Allah. Siapa yang mengambilnya, maka hal itu baik. Namun siapa yang ingin terus berpuasa, tidak ada salah atasnya." (HR. Muslim).

Selain itu, dalam hadits Imam Bukhari juga menyebut bahwa orang yang dalam perjalanan mendapat keringanan untuk tidak berpuasa.

Ibnu Abbas ra berkata bahwa Rasulullah SAW pada saat safar terkadang berpuasa dan kadang berbuka. Maka siapa yang ingin tetap berpuasa, dipersilakan. Dan siapa yang ingin berbuka juga dipersilakan. (HR. Bukhari).

Klik halaman selanjutnya

4. Dalam keadaan darurat

Orang yang dalam keadaan darurat dan terpaksa harus membatalkan puasa, maka diwajibkan baginya untuk mengganti puasa yang luput tersebut di hari lain.

5. Orang yang batal puasa

Orang yang batal puasa baik disengaja maupun tanpa sengaja wajib mengganti puasa di waktu lain. Adapun orang yang batal puasanya karena sebab seperti muntah, keluar mani, makan dan minum secara sengaja dan hal-hal lain yang membatalkan puasa, maka ia wajib mengganti sebanyak hari yang ditinggalkan.

Para ulama sepakat, apabila orang makan dan minum karena lupa maka hal tersebut tidak membatalkan puasa. Sehingga, tidak ada kewajiban mengqada baginya.

Sementara itu, orang yang tidak sengaja melakukan kesalahan yang menyebabkan puasanya batal seperti kesalahan dalam melihat waktu, maka diwajibkan baginya untuk mengganti puasa. Seperti contoh menyangka waktu masih malam lalu dia makan dan minum dengan niat sahur, ternyata diketahui bahwa sudah terbit fajar, maka ia harus berpuasa di lain waktu.

Niat puasa ganti Ramadhan

Menurut Imam Syafi'i dan Maliki sebagaimana dikutip dari buku 'Rahasia Puasa Menurut 4 Mazhab' oleh Thariq Muhammad Suwaidan, puasa merupakan menjaga dari segala yang membatalkannya sejak fajar shadiq hingga terbenam matahari, dengan syarat tertentu dan disertai niat.

Kedua imam tersebut berpendapat bahwa niat merupakan rukun puasa. Sementara imam Hanafi dan Hanbali mengatakan niat merupakan syarat puasa. Menurut keempatnya, niat boleh dilakukan sejak terbenamnya matahari. Sementara imam Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali menambahkan boleh dilakukan hingga fajar hari berikutnya jika puasa fardhu.

Berikut bacaan niat puasa ganti Ramadhan

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitu shauma ghadin 'an qadhā'I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta'âlâ.

Artinya: "Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT."

Halaman 2 dari 2
(nwy/nwy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads