Siswi Bengkulu Penghina Palestina Tak Di-DO, tapi Belum Bisa Pindah Sekolah

Siswi Bengkulu Penghina Palestina Tak Di-DO, tapi Belum Bisa Pindah Sekolah

Tim detikcom - detikNews
Senin, 24 Mei 2021 07:44 WIB
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti.
Komisioner KPAI Retno Listyarti (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memastikan MS (19), siswi penghina Palestina di Bengkulu lewat TikTok, tidak dikeluarkan dari sekolah atau drop out (DO). KPAI menyebut MS belum bisa pindah sekolah bulan ini.

"KPAI sudah melakukan komunikasi dengan Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Wilayah VIlI Kabupaten Bengkulu Tengah, Adang Parlindungan, terkait status sanksi terhadap MS, yaitu hanya dikembalikan sementara ke orang tuanya, bukan dikeluarkan dari sekolah," kata Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam keterangan tertulis, Senin (24/5/2021).

Retno menjelaskan, selama proses dikembalikan ke orang tua, MS dijamin akan tetap mendapatkan pembelajaran dan ujian kenaikan kelas secara daring, mengingat saat ini Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu masih menerapkan belajar dari rumah (BDR) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, KPAI sudah memastikan bahwa data pokok pendidikan atas nama MS masih berada di sekolahnya, SMAN 1 Bengkulu Tengah. Retno menyebut Kacabdin Pendidikan Wilayah VIII Bengkulu Tengah menyatakan dapodik MS tetap berada di sekolah asal, sampai MS dapat sekolah baru.

"Artinya, MS sampai hari ini masih menjadi siswi di SMAN 1 Kabupaten Bengkulu Tengah, tidak dikeluarkan dari sekolahnya, hanya dikembalikan sementara ke orang tua dan tetap bisa PJJ dan ujian daring," papar Retno.

ADVERTISEMENT

"Namun, jika MS ingin mutasi karena tidak nyaman di sekolah asal, maka mutasi MS akan dibantu oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu," imbuhnya.

MS Belum Bisa Pindah Sekolah

Orang tua MS, siswi penghina Palestina di Bengkulu, diketahui telah memutuskan memindahkan anaknya ke sekolah lain. Namun, berdasarkan aturan mutasi peserta didik, MS belum bisa pindah sekolah bulan ini. Menurut Retno, dapodik baru bisa mutasi jika MS sudah mendapat sekolah yang baru.

"Sepanjang belum mendapatkan sekolah baru, maka MS akan tetap tercatat di dapodik sebagai siswa di sekolahnya yang sekarang," terang Retno.

Lihat juga video 'Kata Wakil Ketua Komisi X soal Siswi yang DO Karena Hina Palestina':

[Gambas:Video 20detik]



Baca selengkapnya di halaman berikutnya.

Lebih lanjut, Retno menuturkan mutasi peserta didik juga tidak bisa dilakukan setiap saat. Mutasi peserta didik hanya bisa dilakukan pada waktu-waktu tertentu.

"Selain itu, mutasi ada waktunya, yaitu pada bulan Januari-Februari dan Juli-Agustus. Karena ini bulan Mei, maka seharusnya tidak diperkenankan adanya mutasi peserta didik," jelas Retno.

KPAI juga mengapresiasi Polres Bengkulu Tengah karena memproses kasus MS di luar pengadilan. Retno menyebut siswi penghina Palestina di Bengkuku diberi kesempatan memperbaiki diri.

"KPAI mendorong pemerintah daerah melalui psikolog dari UPTD P2TP2A Provinsi Bengkulu untuk membantu rehabilitasi psikologis bagi MS. KPAI juga mendorong sekolah mencegah dan menghentikan pem-bully-an yang diduga dialami MS dari lingkungan sekolahnya. Hal ini akan membantu MS untuk cepat pulih secara psikologis dan segera memperbaiki diri," tutur Retno.

Diberitakan sebelumnya, pihak sekolah membantah telah melakukan drop out terhadap MS (19). Orang tua MS juga telah membuat pernyataan tertulis bahwa MS tetap akan dipindahkan ke sekolah lain.

"Kami dari sekolah tidak pernah men-DO MS. Orang tuanya yang menyatakan mau pindah, ada kok surat pernyataannya," kata Kepala SMA Negeri 1 Bengkulu Tengah Eka Saputra saat menggelar konferensi pers di hadapan para wartawan, (20/5).

Halaman 2 dari 2
(zak/eva)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads