Mantan Danrem Timtim Divonis Bebas

Mantan Danrem Timtim Divonis Bebas

- detikNews
Senin, 13 Mar 2006 21:17 WIB
Jakarta - Mantan Komandan Resort Militer (Danrem) 164 Wira Dharma Timor Timur (Timtim) periode 1999-2000 Brigjen TNI M Noer Muis bernasib lebih baik dibanding Eurico Guterres. Pasalnya, dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang dibacakan hari ini, Senin (13/3/2006) Noer Muis dibebaskan dalam perkara pelanggaran HAM di Timtim. Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Parman Soeparman dengan anggotanya Eddy Djunaedi, Karna Sudirdja, Tommy Boestommy, Dirwoto dan Sumaryo Suryokusumo di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2006)."Putusannya bebas dan permohonan kasasi dari JPU tidak dapat diterima," kata Sumaryo.Atas putusan itu, berarti MA memperkuat putusan Pengadilan Tinggi (PT) HAM Ad Hoc pada 29 Juli 2004. Pada putusannnya, Noer Muis divonis bebas murni. Dalam putusan kasasi ini terdapat 2 perbedaan pendapat dari majelis hakim. Hakim Parman dan Sumaryo menyatakan kasasi JPU dapat diterima dan menyetujui pembatalan putusan PT HAM Ad Hoc sehingga Noer Muis dikenakan hukuman 5 tahun penjara.Kedua hakim menganggap sebagai komandan terdakwa mempunyai tugas untuk mengambil langkah penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Selain itu, terdakwa juga bertugas mengumpulkan informasi dan mendapatkan laporan dari bawahannya. Namun majelis hakim menganggap terdakwa telah gagal melakukan tugasnya sebagai komandan, karena Noer Muis dinilai gagal memperoleh informasi tersebut. Karena itu , terdakwa dapat dikatakan telah mengabaikan informasi secara sadar. Noer Muis didakwa pasal 42 ayat 1 huruf a dan b jis pasal 7 huruf b jis pasal 9 huruf a jis pasal 7 UU Nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM. (wiq/)


Berita Terkait