Kajati DKI Jadi Anggota MKJ
Senin, 13 Mar 2006 21:05 WIB
Jakarta - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Rusdi Taher akan menjadi salah satu anggota Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ) yang akan memeriksa 4 jaksa penuntut umum untuk kasuspengedar 20 kg shabu-shabu dengan terdakwa Hariono Agus Tjahjono. Keempat jaksa ini diberi kesempatan membela diri di depan MKJ."Mestinya begitu, kalau dari jabatannya Kajati ikut menjadi anggota MKJ. Tapi keputusan tergantung Jaksa Agung," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2006).Seperti diketahui Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh pada Jumat, 10 Februari mengatakan dari hasil pemeriksaan oleh Jamwas, keempat jaksa diusulkan diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS. Mereka terbukti telah melakukan perbuatan tercela dengan menyalahgunakan wewenang atau jabatannya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.Menurut undang-undang Kejaksaan No 16/2004 disebutkan apabila seorang jaksa diusulkan diberhentikan maka sebelum pemberhentian definitif diberikan kesempatan untuk membela diri dalam majelis kehormatan jaksa(MKJ).Selain itu, MKJ terdiri dari 9 orang, salah satunya pejabat eselon II yang membawahi terlapor. Dalam hal ini Kajati DKI.
(wiq/)











































