Mantan Komisaris PT Rajawali III Gorontalo Ditahan

Mantan Komisaris PT Rajawali III Gorontalo Ditahan

- detikNews
Senin, 13 Mar 2006 20:29 WIB
Jakarta - Mantan Komisaris PT Rajawali III Gorontalo Nyono Sucipto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dia ditahan karena dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penjualan pabrik gula PT Rajawali III Gorontalo yang telah merugikan negara sebesar Rp 505 miliar. "Setelah kita rapat dengan tim penyidik maka disimpulkan bahwa saudara Nyono Sucipto saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai hari ini," jelas Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Rusdi Taher di Gedung Kejati DKI Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (13/3/2006).Menurutnya, alasan penahanan Nyono karena dia dianggap bertanggung jawab sekaligus otak dibalik penjualan pabrik gula PT Rajawali III Gorontalo. Malam ini, usai pemeriksaan Nyono akan langsung ditahan di rutan Kejaksaan Agung."Karena ada transfer dana dari Bank of America sebesar US$ 2,5 juta untuk tiga perusahaan yang mengikuti tender antara lain PT Deluxe International, PT Magna Graha Agung, dan Bapindo Securitas kepada rekening BPPN," urai Rusdi.Hingga pukul 20.00 WIB Kejati DKI masih mempersiapkan sebuah mobil tahanan yang akan membawa Nyono ke Rutan Kejagung. Rusdi memastikan surat penahanan sudah ditandatangani oleh pihaknya. (bal/)


Berita Terkait