Guterres Akan Lakukan PK ke MA
Senin, 13 Mar 2006 18:33 WIB
Kupang - Tidak terima dengan putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasinya, mantan Wakil Komandan Pasukan Pejuang Integrasi di Timor Timur, Eurico Gueterres berniat melakukan peninjauan kembali (PK). PK yang akan ditujukan ke MA ini terkait dengan putusan MA menolak kasasi Guterres dalam kasus pelanggaran HAM berat di Timor Timur. Hal ini diungkap Guterres saat dihubungi detikcom melalui telepon selulernya, Senin (13/3/2006). "Saya siap dieksekusi, tapi masih ada satu langkah lagi, yakni peninjauan kembali," tambah dia.Guterres yakin akan melakukan PK ini dalam waktu dekat. Pada prinsipnya, ditambahkannya, dia tidak bersalah. Namun yang menjadi pertanyaannya, apakah persoalan Timtim itu persoalannya seorang.Ditegaskan Guterres, ia akan ke Kupang, NTT dan langsung bertolak ke Atambua, wilayah yang berbatasan dengan Timor Leste. Kunjungannya ke Atambua pada Kamis 16 Maret untuk membicarakan umat Katolik Timtim yang ada di Timor Barat, NTT. "Saya akan bertemu dengan Uskup Atambua Mgr. Anton Pain Ratu di Atambua, Kabupaten Belu. Pertemua ini tidak terkait dengan kasasi MA hari ini," tandasnya.Mengenai jabatannya sebagai Ketua DPW PAN NTT, Guterres berujar akan melihat lebih lanjut tentang persoalan ini. "Dan akan menggelar rapat guna mengambil langkah selanjutnya," imbuhnya. Guterres gagal memperoleh kebebasannya. Dalam putusan kasasi Senin 13 Maret, MA memvonisnya 10 tahun penjara. Putusan majelis hakim ini berarti membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) HAM Ad Hoc pada PT Jakarta, 29 Juli 2004 yang menyatakan Guterres divonis 5 tahun penjara.
(/)











































