Dituding Amien Rais, Djoko Edhi Menangkis

Dituding Amien Rais, Djoko Edhi Menangkis

- detikNews
Senin, 13 Mar 2006 18:20 WIB
Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Djoko Edhi Sutjipto Abdurrahman, yang dipecat dari keanggotaan PAN mengaku pernah dituduh 4 hal oleh Amien Rais. Dia menyangkal habis-habisan semua tuduhan itu.Apa saja tuduhan itu? Menurut Djoko, tuduhan pertama adalah terkait keberangkatannya ke Mesir dalam rangka studi banding kasus perjudian. Kedua, tuduhan bahwa Djoko melakukan pemerasan terhadap pengusaha Sukanto Tanoto. Ketiga, tuduhan pemerasan terhadap pejabat keimigrasian. Serta keempat, tuduhan pemerasan terhadap Dirjen Pajak.Djoko Edhi menuturkan, tuduhan itu disampaikan tatkala Djoko Edhi dan sahabatnya sesama seniman Franky Sahilatua datang menemui Amien Rais untuk memberikan klarifikasi seputar keberangkatannya ke Mesir beberapa saat yang lalu. "Semuanya tidak benar, bahkan dulu Amien bilang keberangkatan saya ke Mesir tidak masalah. Tapi dia menuduh saya melakukan 3 pemerasan," ujar Djoko Edhi pada saat jumpa pers di Gedung DPR Jl Gatot Subroto, Jakarta, Senin (13/3/2006).Djoko Edhi juga menyatakan kekecewaannya kepada Amien yang pernah berjanji akan memberikan forum pleno partai yang objektif. Namun pada kenyataannya tidak sesuai yang diharapkan. Sebab rapat pleno dinilainya cacat hukum, serta banyak terjadi manipulasi.Dalam kesempatan itu Djoko Edhi juga mempermasalahkan adanya surat peringatan 1, 2, dan 3 yang hingga saat ini tidak jelas keberadaannya. Ia mencurigai adanya indikasi ketidaksukaan sekelompok orang di tubuh PAN yang ingin menyingkirkan dirinya."Saya ini mualaf di PAN. Saya dulunya di NU, dan sekarang saya bersinar di PAN. Ada orang-orang yang tidak ingin ada 2 matahari di PAN," ujar pria berambut agak gondrong ini.Djoko Edhi dan Franky diketahui memiliki hubungan yang dekat. Keduanya sama-sama deklarator Indonesia Tax Watch, lembaga yang melakukan pengawasan pajak. Pada pertengahan 2005, Djoko Edhi menyebutkan adanya indikasi korupsi di Ditjen Imigrasi. akibat tuduhan ini, Direktur Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Ditjen Imigrasi Muhammad Indra menggugatnya ke pengadilan. Djoko Edhi dianggap telah melakukan fitnah, menghina, dan mencemarkan nama baik. Pada Agustus 2005, kasus ini disidangkan. (nvt/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads