Dianggap Langgar UUD
Ketua KY: Masya Allah!
Senin, 13 Mar 2006 17:28 WIB
Jakarta - Upaya 40 hakim agung meminta Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan judicial review UU Nomor 22/2004 tentang Komisi Yudisial (KY) ditanggapi dingin. KY tidak mau ambil pusing."Alhamdullilah, masya Allah!" komentar Ketua KY Busyro Muqoddas saat dimintai tanggapannya soal upaya hakim agung itu di kantornya, Jalan Abdul Muis, Jakarta, Senin (13/3/2006).Hanya kalimat itu saja yang keluar dari mulut Busyro. Selebihnya ia menolak mengomentari rencana hakim agung itu lebih jauh. Ia menyerahkan sepenuhnya penilaian itu kepada masyarakat pencari keadilan yang semakin cerdas.Sementara itu, Wakil Ketua KY Thahir Saimima mengatakan, UU Nomor 22/2004 tidak bertabrakan dengan pasal 24B UUD 1945. "Dalam UUD 1945 sudah jelas bahwa wewenang pengawasan ada di KY," katanya.Mengenai alasan para hakim agung, bahwa UU itu memperluas definisi hakim, Thahir membantahnya. Menurutnya, hakim adalah orang yang mengadili perkara. Artinya hakim agung adalah hakim juga. "Kalau tidak mau disamakan dengan hakim, ya artinya hakim agung jangan ngurus perkara," cetusnya.Mengenai usul sanksi yang bisa dilakukan KY yang dianggap bertabrakan dengan fungsi majelis kehormatan hakim, dia juga membantahnya. Dia setuju majelis kehormatan harus ada dan fungsi itulah yang kini dijalankan KY. "Kan UU-nya sudah nyebut begitu," tandasnya.Sekadar diketahui, 10 Maret lalu, 40 hakim agung MA mengajukan judicial review UU Nomor 22/2004 ke MK. Pengajuan itu mendapat nomor registrasi 005/PUU-IV/2006. Pengajuan ini dilakukan kuasa hukum ke-40 hakim itu, yakni OC Kaligis, Indrianto Senoadji, Winboyono Senoadji, Juan Felix Tampubolon, Otto Hasibuan, dan Denny Kailimang.
(umi/)











































