Dephub Cabut Rute Maskapai Yang Salahi Aturan Ban Vulkanisir
Senin, 13 Mar 2006 17:01 WIB
Jakarta -
Departemen Perhubungan (Dephub) mengancam akan mencabut rute penerbangan dari maskapai yang terbukti menyalahi aturan penggunaan ban vulkanisir.Ban vulkanisir jenis main wheel hanya boleh dipakai maksimal tiga kali. Sedangkan untuk nose wheel (roda depan) sama sekali tidak boleh menggunakan ban vulkanisir.Ban vulkanisir adalah yang ban digunakan kembali setelah dilakukan pelapisan ulang terhadap ban bekas yang sudah gundul."Untuk menyesuaikan kondisi penerbangan kita, sesuai SK Dirjen Perhubungan Udara yang dikeluarkan pekan lalu, untuk nose wheel vulkanisir dilarang. Sedangkan untuk main wheel boleh tiga kali periode pemakaian. Satu kali periode pemakaian 20 kali cycle," kata Dirjen Perhubungan Udara, Ichsan Tatang. Hal itu diungkapkan Ichsan dalam rapat kerja (raker) dengan Menteri Perhubungan Hatta Rajasa di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (13/3/2006).Keluarnya surat keputusan (SK) ini karena melihat banyak kasus tergelincirnya penerbangan domestik yang ditengarai akibat menggunakan ban vulkanisir. Menurut Ichsan, jika ada maskapai yang melanggar aturan pemakaian ban vulkanisir, sanksinya tidak main-maian yakni dengan mencabut rute penerbangannya.Mengenai batas pemakaian ban vulkanisir hingga tiga kali, menurut Ichsan, hal itu berdasarkan kesepakatan dengan pengelola maskapai."Kalau maksimal satu periode saja atau dilarang sama sekali menggunakan ban vulkanisir nantinya regulatorlah yang dikomplain maskapai," katanya.Maskapai penerbangan menggunakan ban vulkanisir karena bisa melakukan penghematan ketimbang harus membeli ban baru. Ichsan juga berjanji akan melakukan pengawasan ketat terhadap aturan ini.
(ir/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































