Kasus pemuda asal Nusa Tenggara Barat (NTB), Hilmiadi alias Ucok (23), yang menghina Palestina melalui media sosial TikTok, berakhir. Kasus dihentikan sehingga tak ada lagi ancaman pidana untuk Ucok.
Kasus ini berawal saat Ucok mengunggah video yang menghujat Palestina dengan kata kotor di TikTok. Video yang diunggah pemuda itu berdurasi 13 detik. Pemuda tersebut mengolok Palestina dengan kata kotor.
Video itu viral, lalu pemuda tersebut diamankan polisi pada Sabtu (15/5/2021) malam. Ucok pun meminta maaf. Meski begitu, dia terancam terkena Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terancam terkena Pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 UU ITE ancamannya 6 tahun penjara. Pelaku juga sudah minta maaf," kata Dirkrimsus Polda NTB Kombes Eka Wana Prasta kepada detikcom, Selasa (18/5/2021).
"Yang bersangkutan ditahan dan diproses sidik," tegasnya.
Penahanan Ditangguhkan
Mabes Polri kemudian angkat bicara soal nasib Ucok. Sempat ditahan, Ucok boleh keluar dari tahanan.
"HM alias UC dilakukan penahanan dan ditangguhkan pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (20/5/2021).
![]() |
Ucok Hanya Iseng
Ramadhan menyebut penyidik juga telah kembali melaksanakan gelar perkara agar kasus Ucok itu bisa diselesaikan secara restorative justice atau penyelesaian di luar pengadilan. Sebab, Ucok telah meminta maaf atas perbuatannya.
"Hari ini Kamis, tanggal 20 Mei 2021, penyidik kembali melaksanakan gelar perkara untuk mencoba menggelar restorative justice yang dilakukan penyidik Ditkrimsus Polda NTB dengan pertimbangan adanya permintaan maaf pelaku dan ketidakpahaman pelaku terhadap permasalahan yang terjadi," jelasnya.
Lebih lanjut, Ramadhan mengungkapkan motif Ucok menghina Palestina melalui TikTok. Dia mengatakan Ucok hanya iseng.
"Adapun tujuan pelaku membuat konten video tersebut karena iseng mengisi waktu. Namun videonya viral dan meresahkan masyarakat," kata Ramadhan.
Kasus Disetop
Akhirnya, kasus Ucok dihentikan pihak kepolisian. Kasus ini ditangani secara keadilan restoratif (restorative justice) atau penyelesaian di luar pengadilan.
"Penyidik menindaklanjuti dengan penyelesaian secara restorative justice. Yang bersangkutan sudah meminta maaf karena perbuatannya menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Hadir para tokoh agama, ketua MUI, dan orang tua yang bersangkutan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan melalui pesan singkat, Kamis (20/5/2021).
Ramadhan menjelaskan penyidik telah menyimpulkan bahwa tindakan Ucok tidak memenuhi unsur pidana UU ITE Pasal 28 Ayat 2. Pasalnya, penghinaan itu dilakukan kepada negara lain.
"Hasil gelar (perkara) tadi siang penyidik menyimpulkan yang bersangkutan tidak bisa dikenakan UU ITE Pasal 28 ayat 2. Karena penghinaan tersebut ditujukan kepada negara lain. Jadi tidak memenuhi unsur pidana," paparnya.