Guterres Segera Dieksekusi

Guterres Segera Dieksekusi

- detikNews
Senin, 13 Mar 2006 17:00 WIB
Jakarta - Vonis 10 tahun yang ditetapkan Mahkamah Agung dalam kasasinya menjadi bekal Kejagung dalam memburu Eurico Guterres. Guterres yang oleh Kejaksaan keberadaannya belum diketahui akan segera dieksekusi.Hal itu ditegaskan Direktur HAM Kejagung I Ketut Murtika saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (13/3/2006)."Kejagung akan segera mengeksekusi Eurico. Dia akan dipenjara di LP Cipinang," tegasnya. Eksekusi akan dilakukan begitu Kejagung menerima petikan putusan MA."Kalau tidak sekarang ya besok, tetapi itu setelah kita mendapat petikan putusan itu," kata Murtika. Namun ia menyatakan, masih akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak Kejaksaan Tinggi NTT. "Itu untuk mencari keberadaan Guterres sekarang," kata dia.Siapkan PKDi lain pihak, kuasa hukum Guterres, Suhardi Somoeljono, menyatakan, pihaknya akan segera mengajukan peninjauan kembali ke MA. Selain itu tim kuasa hukum juga akan melaporkan majelis hakim kasasi ke Komisi Yudisial (KY)."Apa dasarnya majelis hakim kasasi menambah 5 tahun penjara. Dia kan tidak pernah bersentuhan langsung dengan terdakwa. Artinya sesuai KUHAP dia tidak berhak menambah hukuman," cetus Suhardi.Ketika ditanya mengapa Guterres tidak mengajukan memori kasasi, Suhardi mengatakan, itu terjadi karena saat pengajuan kasasi ada kesalahan teknis antara Guterres dan kuasa hukumnya."Pihak pengacara tidak ingin kasasi, tapi saat itu dia mengajukannya dan Guterres saat itu ada di Atambua dan ia tidak bisa memenuhi (syarat)," kata dia. (umi/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads