MA Vonis Guterres 10 Tahun Bui

MA Vonis Guterres 10 Tahun Bui

- detikNews
Senin, 13 Mar 2006 16:59 WIB
Jakarta - Masih ingat Eurico Guterres, mantan Wakil Panglima Pasukan Pejuang Integrasi? Perjuangannya memperoleh kebebasan gagal. Dalam putusan kasasi, MA memvonisnya 10 tahun penjara. Hukuman ini tidak jauh berbeda dengan hukuman di tingkat pertama yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).Putusan ini dibacakan majelis hakim yang terdiri dari Parman Soeparman, Dirwoto, Sumaryo Suryokusumo, Syakir Ardiwinata, dan Masyhur Effendi."Majelis hakim menyatakan tidak dapat menerima permohonan kasasi dari pemohon kasasi Eurico Guterres," kata hakim Masyhur dalam sidang di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (13/3/2006).Putusan majelis hakim ini berarti membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) HAM Ad Hoc pada PT Jakarta pada 29 Juli 2004 yang menyatakan Eurico divonis 5 tahun penjara."Putusannya no (tidak dapat diterima), jadi sama dengan pengadilan pertama yakni 10 tahun," kata Masyhur.Meski lantang membacakan vonis Guterres, dalam pengambilan putusan ini, Masyhur menjadi satu-satunya hakim yang berbeda pendapat. Masyhur memutuskan membebaskan Eurico dari segala dakwaan. Dia berpendapat, dalam rapat akbar pada 17 Juli 1999, selain dihadiri kubu Eurico, rapat itu juga dihadiri pasukan milisi dan prokemerdekaan.Menurutnya, salah seorang saksi mengungkapkan, pidato Eurico saat rapat akbar tidak sekeras yang dikira semua orang."Pihak integrasi saat itu sedang emosi, soalnya Carrascalao (mantan Gubernur Timor Timur Mario Viegas Carrascalao) tadinya prointegrasi kemudian berbalik arah jadi prokemerdekaan," kata dia. (umi/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads