2 Tersangka Penyelundup 2 Kontainer HP Ilegal Ditahan
Senin, 13 Mar 2006 16:48 WIB
Jakarta - Polda Metro Jaya menahan 2 orang yang mengurus administrasi surat-surat dokumen bagi 2 kontainer yang berisi handphone (HP) ilegal senilai Rp 42 miliar. "Kita telah memeriksa 3 orang. 2 Orang ditahan yakni JF dan F yang berperan sebagai orang yang mengurus administrasi surat-surat dokumen tersebut dan 1 orang berinisial I masih menjadi saksi," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Sigit Sudarmanto di Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (13/3/2006).Ketika ditanya mengenai penahanan AG karena diduga sebagai importir barang tersebut, Sigit menyangkalnya. "Tidak ada, kita masih menahan dua orang yang bertugas mengurus surat," elak Sigit.Dikatakan dia, kontainer tersebut diamankan dari Bandara Soekarno Hatta pada Kamis 9 Februari. "Kita mendapat info dari masyarakat kalau di bandara ada barang dengan dokumen tidak sah. Kita cocokkan dengan dokumen yang ada dan tidak tepat," jelasnya.Menurut Sigit, HP ilegal itu nilainya Rp 42 miliar dan diselundupkan dari Singapura. 90 Persen bermerek Nokia dan sisanya Ericsson. "Sepertinya akan dijual ke black market. Kita juga mengecek antara invoice dan fisik tidak sesuai," kata Sigit.Apa ada bukti baru yang ditemukan? "Ya kita terus mengembangkan kasus ini hingga ada kemungkinan instansi yang terlibat. Rabu nanti hasil pemeriksaan sudah final," cetusnya.Barang bukti yang diamankan yakni 16.554 HP dan juga ada barang lainnya seperti charger dan mesin-mesin.
(aan/)











































