Pemerintah memastikan tidak akan mencabut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 kementerian dan lembaga untuk pedoman penerapan UU ITE telah dibentuk dan tinggal menunggu disahkan.
Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo menjelaskan, dalam mengkaji UU ITE, dia membagi tim dua tim yakni Subtim 1 dan Subtim 2. Menurutnya, Subtim 1 tugasnya menyusun pedoman implementasi, dan Subtim 2 mengkaji fenomena yang berkembang tentang perlu-tidaknya UU ITE direvisi.
"Pedoman yang kita susun terkait dengan implementasi dari pasal-pasal UU yang mengatur tentang ITE ini pada prinsipnya ada 4 pasal yang kita susun pedoman implementasinya. Pertama pasal 27, di mana Pasal 27 itu terdiri dari 4 ayat. Kemudian Pasal 28 yg terdiri dari 2 ayat, Pasal 29 serta Pasal 36," kata Sugeng dalam diskusi virtual, Jumat (21/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sugeng menyebut pedoman implementasi disusun agar tidak terjadi pemahaman yang tidak sama atau keliru. Menurutnya, pengkajian penyusunan pedoman implementasi tidak berhenti sampai di situ.
"Kalau hanya menyusun pedoman implementasi itu belum mengikat para aparat penegak hukum. Maka wujud berikutnya adalah setelah tim ini menyerahkan hasil kerjanya, maka kami melakukan rapat," ucapnya.
Kamis (20/5) lalu, Kemenko Polhukam telah melakukan rapat dengan Kemenkominfo, Polri, dan Kejaksaan RI. Dalam rapat itu, Tim Pengkaji UU ITE menyampaikan draft SKB yang telah disiapkan oleh Kemenko Polhukam.
"Kemarin kami diskusikan tentang draft yang disiapkan oleh Kedeputian Kemenko Polhukam, kita berdiskusi kira 3 jam, kita bahas tentang SKB-nya, kemudian kita bahas pula lampirannya yang berupa hasil kerja Subtim 1. Setelah kita berdiskusi kita sudah sepakat bahwa draf ini sudah bisa disetujui untuk diteruskan kepada satuan kerja masing-masing," ujarnya.
Lalu, sehari berselang, Kemenko Polhukam kembali mengundang ketiga Kementerian dan Lembaga itu untuk mendiskusikan kembali draft dan lampiran SKB pedoman UU ITE itu. Hasilnya, draft itu tidak ada koreksi substansi dan bisa tetap dipertahankan.
"Maka kita sedang menjadwalkan nantinya untuk dilakukan penandatanganan SKB ini," katnya.
Meskipun nantinya sudah disahkan, tugas Tim Kajian UU ITE belum selesai. Menurut Sugeng, timnya di Kemenko Polhukam akan memfasilitasi untuk sosialisasi di 3 aparat penegak hukum.
"Nanti Kemenko Polhukam mencoba ikut memfasilitasi pelaksanaan sosialisasi ini, sehingga tidak lagi terjadi berbagai persoalan terkait penerapan UU ITE yang selama ini terjadi," pungkasnya.
(fas/tor)