Mendagri Setuju Perda Pelacuran
Senin, 13 Mar 2006 16:09 WIB
Jakarta - Mendagri M Ma'ruf akan memanggil Walikota Tangerang terkait Perda Pelacuran yang dianggap meresahkan itu. Meski demikian, pada dasarnya Mendagri setuju pada Perda tersebut. "Kenapa tidak," kata Mendagri kepada wartawan usai raker dengan Komisi II di Gedung DPR Jl Gatot Subroto, Jakarta, Senin (13/3/2006).Namun tentu saja, perda ini harus ditujukan untuk menciptakan ketenteraman dan ketertiban di masyarakat. Mendagri mengakui selalu mengikuti perkembangan yang terjadi di Kota Tangerang terkait diterbitkannya perda tersebut melalui media massa.Mendagri juga mengatakan, pemanggilannya terhadap Walikota Tangerang dimaksudkan untuk menghindarkan isi perda bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi seperti KUHP ataupun UUD."Pemanggilan walikota ada prosedurnya. Nanti kita lewat gubernur, karena gubernur adalah representasi pemerintah," kata Ma'ruf.Rencananya Mendagri juga akan menanyakan apakah gubernur telah mengecek pelaksanaan Perda tersebut di lapangan.Perda No 8/2005 ini diterbitkan Pemda Tangerang dalam upaya melestarikan nilai-nilai luhur budaya masyarakat dan mencegah praktek pelacuran. Namun pada prakteknya, banyak kekurangan di sana-sini. Misalnya ada seorang istri guru yang sedang menunggu dijemput suaminya pada pukul 21.00 WIB, ditangkap oleh Trantib Tangerang dengan tuduhan pelacur yang sedang mejeng. Dia ditangkap saat sedang minum teh botol di pinggir jalan.
(nvt/)











































