Perpres Tanah Direvisi

Perpres Tanah Direvisi

- detikNews
Senin, 13 Mar 2006 16:06 WIB
Jakarta - Setelah menuai kontroversi, pemerintah akhirnya merevisi Perpres 36/2005 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum. "Perpres 36/2005 secara substansial tidak perlu ada perubahan tetapi mungkin ada perubahan sedikit. Nanti akan dibahas dalam rapat," kata Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto.Hal ini disampaikan Djoko sebelum rapat tentang infrastruktur jalan yang dipimpin Wapres Jusuf Kalla di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2006).Rapat dihadiri Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, Menneg LH Rachmad Witoelar, dan Kepala BPN Joyowinoto.Dalam revisi ini, pembebasan tanah nantinya akan dilakukan oleh pemerintah. "Soal pembebasan tanah karena investor keberatan kalau dia ambil risiko pembebasan tanah. Oleh sebab itu akan diusulkan agar dibebaskan oleh pemerintah dulu," jelas Djoko Bila investor mau menanamkan investasi, menurut Djoko, investor harus menyetor performance bond sebesar 2,5 persen. "Kita harapkan dapat kurangi risiko yang ditanggung investor," ujarnya. (aan/)


Berita Terkait