Mabes Polri Panggil Pengelola Mal Taman Anggrek
Senin, 13 Mar 2006 15:54 WIB
Jakarta - Mabes Polri akan memanggil pengelola komplek Mal Taman Anggrek. Hal itu berkaitan ditemukannya tempat perjudian di pusat bisnis elit di Jalan S Parman, Jakarta Barat, tersebut."Rabu atau Kamis akan kami periksa," kata Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2006).Penggerebekan tempat perjudian tersebut terjadi pada Selasa 7 Maret sekitar pukul 23.00 WIB. Tempat perjudian itu terletak di tower 7 lantai 19 blok C.Dari tempat tersebut diamankan 55 orang dan Mabes Polri telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka."Dari 10 tersangka tersebut 3 orang adalah bandar judi dan kini sudah ditahan," kata Anton.Dari penggerebekan tempat judi tersebut disita 2 buah mesin judi bakarat dan juga koin untuk perjudian sebesar Rp 4,5 miliar.Dikatakan Anton, tidak ada uang tunai yang ditemukan karena sebelum melakukan perjudian di tempat tersebut para peserta biasanya menukarkan uang tersebut dengan sejumlah koin untuk dipakai di tempat tersebut.
(san/)











































